oleh

Rabu Besok, Kak Seto Akan Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Ke Polres Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak. Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si. angkat bicara tehadap kasus yang terjadi di sekolah Al-Amanah, Jalan Pocis, Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangsel.

Menurutnya, kasus demikian tidak di benarkan untuk mengambil langkah mediasi penyelesaian sepihak, karena ranah tersebut sudah di atur dalam undang-undang perlindungan anak.

“Tangsel ini sudah di lengkapi dengan satgas perlindungan anak di tiap Rt dan Rw nya, kesepakatan yang terjadi terkait kasus terhadap anak itu tidak bisa di benarkan, karena ada di salah satu undang-undang perlindungan anak diam saja, ataupun tidak melapor, dia akan terkena pidana maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kak Seto.

Saat di tanya kapan dirinya akan melakukan safari ke Tangsel, Kak Seto melalui sambungan WhatsAppnya mengatakan, dirinya akan hadir di Tangsel pada Rabu depan.

“Ya saat ini posisi saya masih di Balikpapan, kemudian ke Samarinda. Insha Allah hari Rabu, 12 September 2018, akan ke Tangsel,” tandasnya. **Baca juga: Jelang Pelantikan, Mad Romli Tak Miliki Persiapan Khusus.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangsel, Ajun Komisaris Ahmad Alexander Yurikho saat dikonfirmasi kabar6.com, mempersilahkan orangtua dan wali murid yang merasa telah menjadi korban pelecehan bisa mendatangi Mapolres Tangsel.

“Warga bisa membuat laporan di Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim. Dipersilahkan ya,” pesan Alex. (Adt)

Print Friendly, PDF & Email