oleh

PWI: Polisi Harus Tegas dan Transparan Tangani Kasus Kadispora Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pertanyakan tindaklanjut laporan Yudi Wibowo, jurnalis kabar6.com. Kepastian supremasi hukum dianggap penting karena alat bukti beserta keterangan saksi maupun para pelapor terlapor sudah ditangan pihak kepolisian.

Pelapor menempuh jalur hukum atas perbuatan Entol Wiwi Martawijaya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga setempat yang nyaris memukulnya pada Selasa, 22 Juni 2021 silam.

“Kami mewakili teman-teman organisasi berharap pihak kepolisian lebih terbuka dan tegas dalam penanganan kasus ini,” kata Ketua Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Tangsel, Malik Abdul Azis, Selasa (24/8/2021).

**Baca juga:

Ahli Hukum: Kadispora Tangsel Mestinya Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi KONI, Kadispora Tangsel Dua Kali Diperiksa Kejari

Wartawan Laporkan Arogansi Oknum Pejabat Pemkot Tangsel ke Polisi

Arogansi Oknum Pejabat, BKPP Tangsel: Gak Ada Bagus-bagusnya

Keluar Gedung Kejari Kadispora Tangsel Nyaris Pukul Wartawan

Ia mempertanyakan status terlapor yang telah dipanggil penyidik Satrekrimsus Polres Tangsel, Senin kemarin. Malik berpandangan penanganan kasus yang masih abu-abu.

Malik pastikan ikut mendampingi Yudi membuat laporan kala. Menurutnya pengenaan Pasal 335 KUHP tentang Perbuataan Tidak Menyenangkan kurang tepat.

“Pada waktu itu polisi mencoret kertas yang ditulis pelapor. Alasannya tidak mengerti Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kan aneh,” ujarnya.

**Baca juga:

Kadispora Tangsel Ditanya Polisi soal Bukti Rekaman Nyaris Pukul Wartawan

Polisi Panggil Ulang Kadispora Tangsel Senin Lusa

Besok Bakal Dipanggil Polisi, Begini Respon Kadispora Tangsel

Aksi Solidaritas Puluhan Jurnalis Desak Kadispora Tangsel Arogan Dicopot

HMI Tangerang Raya Kritik Sikap Arogansi Kadispora Tangsel, Diduga Langgar Kode Etik

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Kadispora Tangsel Terhadap Jurnalis Kabar6

Malik tegaskan bahwa idealnya polisi menjerat Wiwi dengan Pasal 18 Ayat 1 UU 40 Tahun 1999 tentang Menghalangi Tugas Jurnalistik. Harapannya agar kasus kekerasan terhadap wartawan di Tanah Air tidak terulang lagi.

“Kasus ini harus sampai tuntas, undang-undang pers harus tegak. Agar menjadi cerminan di daerah-daerah lain,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email