oleh

Putusan Langka, Pengadilan di Jepang Perintahkan Seorang Wanita Berikan Ganti Rugi pada Suami ‘Selingkuhannya’

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebuah putusan langka dan belum pernah terjadi sebelumnya, diberikan oleh Pengadilan Distrik Tokyo, Jepang, yang memerintahkan seorang wanita berusia 37 tahun untuk membayar ganti rugi kepada seorang pria.

Hal yang unik, melansir Asahi, ganti rugi itu diberikan karena wanita yang tidak diungkap identitasnya tersebut telah berselingkuh sekaligus bercinta dengan istri si pria tadi. Ya, ini merupakan putusan pengadilan langka yang mengakui bahwa hubungan seks di luar nikah antara pasangan sesama jenis adalah perselingkuhan di bawah hukum.

Pengadilan memerintahkan wanita itu untuk membayar uang sebesar 110 ribu yen kepada penggugat yang berusia 39 tahun dalam putusan tertanggal 16 Februari.

Sang suami mengajukan gugatan terhadap kekasih gelap istrinya, menuduh tergugat dan istrinya (35) melakukan hubungan seksual setelah berkenalan melalui internet.

Namun tergugat berpendapat, tindakan mereka bukan merupakan perselingkuhan di bawah hukum, dengan alasan bahwa hal itu tidak merusak pernikahan suami dan istri.

Pengadilan memutuskan, tindakan merusak perdamaian dalam pernikahan merupakan perselingkuhan, terlebih lagi hubungan seks di luar nikah dengan orang yang sudah berpasangan. Karena itulah, pengadilan memerintahkan tergugat untuk membayar kompensasi kepada penggugat.

Pandangan umum di kalangan ahli hukum tentang apa yang termasuk dalam perselingkuhan menurut hukum perdata adalah pasangan yang tidak setia dengan lawan jenis.

Jadi, perselingkuhan sesama jenis tidak dianggap sebagai perselingkuhan menurut hukum meskipun salah satu peserta telah menikah.

Namun, pengadilan Jepang perlahan bergerak untuk mengakui bahwa perzinaaan tidak terbatas pada tindakan antara lawan jenis. ** Baca juga: Penumpang Wanita Diikat pada Kursi Pesawat Karena Berjalan-jalan Tanpa Busana dalam Kabin

Pengadilan Tinggi Tokyo pada Maret tahun lalu diketahui memerintahkan seorang wanita untuk membayar kompensasi kepada pasangan sesama jenis karena merusak persatuan mereka lantaran terlibat dalam perzinaan, dengan mengatakan bahwa persatuan sesama jenis harus diperlakukan setara dengan pernikahan.

Hubungan yang rumit.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email