oleh

Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU Tangerang Diberhentikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada Ketua dan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Tahun 2013.

Pembacaan putusan disampaikan dalam sidang dugaan pelanggaraan kode etik penyelenggara Pemilu di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (6/8/2013) sore.

“Para teradu I, II, III, dan teradu IV terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (4) huruf c dan Pasal 112 ayat (11) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi sesuai tingkatan kesalahan para teradu,” kata Jimly Asshiddique,

Ketua Majelis sekaligus Ketua DKPP didamping anggota majelis Singka Subekti, Saut H Sirait, dan Nelson Simanjuntak.

Atas putusan tersebut, DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk menindaklanjuti putusan DKPP dengan mengambilalih pelaksanaan tahapan Pemilukada walikota dan wakil walikota Tangerang tahun 2013.

“DKPP memerintahkan kepada KPUD Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon H. Arief R Wismansyah-H. Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon H. Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi pasangan calon peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2013 dengan tanpa merugikan pasangan calon peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2013 lain yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Jimly.

Sebagaimana diketahui, Abdul Fakhridz, kuasa hukum Ahmad Marju Kodri (AMK) mengadukan KPU Kota Tangerang ke DKPP setelah pasangan AMK-Gatot dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilukada Kota Tangerang.

Pasangan AMK-Gatot oleh KPU Kota Tangerang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Alasan KPU berkaitan dengan pergantian partai pengusung calon walikota dan wakil walikota, di mana sebelumnya Partai Hanura mendukung pasangan AMK-Gatot yang kemudian mendukung calon lain.

Sedangkan pengaduan Otto Hasibuan, kuasa hukum Arief R Wismansyah, menyampaikan aduan kepada DKPP karena KPU Kota Tangerang menganulir bakal calon pasangan Arief-Sachrudin dengan alasan bahwa pasangan ini tidak menyertakan surat keterangan pemberhentian dari atasan langsung, yakni Walikota Tangerang.(bad/dan/arsa)

 

Print Friendly, PDF & Email