oleh

Putusan ASN Diduga Tak Netral Belum Turun, Masih Dalam Kajian Pemprov Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua bulan lebih sejak surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada ASN di lingkungan Pemprov Banten belum juga dikenakan sanksi.

Pemprov Banten masih mengkaji terkait keterlibatan tiga ASN yang diduga ikut terlibat pencalonan Caleg M. Fadhlin Akbar yang tidak lain adalah putra Gubernur Banten pada saat Pilpres 2019 kemarin itu.

“BKD masih terus kita pelajari antara hasil pemeriksaan Bawaslu kemarin. Setelah itu baru kita putuskan,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy kepada wartawan, usai menghadiri Mukernas PPP di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat (19/7/2019).

Berdasarkan hasil kajian BKD Banten itu nantinya, lanjut Andika, barulah Pemprov Banten akan memutuskannya.

Menurutnya, meski rekomendasi KASN menyatakan agar ketiganya dikenakan sanksi sedang. Namun belum tentu semuanya akan disanksi sesuai rekomendasi tersebut.

Pemprov Banten akan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan serta undang-undang ASN yang ada. “Belum tentu (sesuai rekomendasi KASN, red), gimana hasil kajian nantinya dan undang-undang ASN yang berlaku dalam pengenaan sanksinya,” jelasnya.

Sebelumnya, KASN mengancam akan mengadukan kasus dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi(Pemprov) Banten kepada Presiden RI Jokowidodo apbila tidak juga ditindaklanjuti.

“Kita akan lapor ke Presiden lah kalau tidak segera ditindaklanjuti,” kata Sekertaris KASN Harry Zein.

Menurutnya, Pemprov Banten harus menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut, terhitung 14 hari sejak surat rekomendasi diterima oleh Gubernur Banten pada Mei lalu.

“Kita sudah menyerahkan rekomendasi kepada Pajabat Pembina Kepegawaiannya.(Gubernur,red). Gubernur harus mengeksekusi itu (rekomendasi,red),” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudih mengatakan, kedua ASN yang dijatuhi hukuman sanksi sedang berdasarkan surat rekomendasi KASN beberapa waktu lalu, menurut Didih, tidak terbukti ikut terlibat.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti milik Bawaslu Banten, bahwa kedua ASN yang disangkakan ikut terlibat pada pencalonan DPD RI M. Fadhlin Akbar yang tidak lain adalah putra Gubernur Banten Wahidin Halim tidak terbukti.

Menurutnya, kedua ASN dilingkungan Pemprov Banten antaranya kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid (AT) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso (BS) hanya dimasukan kedalam sebuah group WA yang sengaja dibuat oleh Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang-Cilegon, Faturrohman (FR).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, keduanya tidak terlibat atau ikut mengkampanyekannya,” terang Didih.

**Baca juga: Agenda Pergantian Ketua Umum bisa Terjadi dalam Muktamar PPP di Serang.

Meski begitu, terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN agar ketiga ASN tersebut bisa dikenakan sanksi sedang oleh Pemrov Banten.

Didih enggan mengomentarinya, karena menurutnya hal itu menjadi ranahnya KASN untuk mengeluarkan rekomendasinya agar Pemprov Banten bisa segera menjatuhkan sanksi kepada ketiganya, dalam hal ini Gubernur Banten selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).(Den)

Print Friendly, PDF & Email