1

Puspenkum Kejagung: “Berantas Korupsi Tanpa Korupsi”

Kabar6-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Sahabat Masyarakat dengan tema “Berantas Korupsi tanpa Korupsi”, Rabu 14 Agustus 2024 di Aula Kantor Bupati Kabupaten Sumbawa Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi aktif Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan prilaku koruptif dan menanamkan budaya anti korupsi, serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman secara khusus kepada Aparatur Pemerintahan Kabupaten dan Desa di Kabupaten Sumbawa Barat tentang Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

**Baca Juga: Edisi Kemerdekaan, DPMPTSP Kota Tangerang Terbitkan 152 NIB Gratis

Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum selaku narasumber menyampaikan praktik korupsi dalam penyelenggaraan keuangan daerah tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama.

“Tindak pidana korupsi dibagi atas dasar substansi objek, subjek hukum, sumbernya, tingkah laku/perbuatan dalam rumusan, dapat tidaknya merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara,” imbuh Ismayah.

Kepala Sub bidang Hubungan Antar Lembaga Non-Pemerintah Lukman Harun Biya, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Pencegahan Korupsi pada Barang & Jasa, bahwa Pengadaan dengan cara swakelola adalah kegiatan pengadaan yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh instansi pemerintah penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lainnya, atau oleh kelompok masyarakat.

“Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Setiap tahapan pengadaan barang dan jasa berpotensi untuk terjadi penyimpangan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum terutama tindak pidana korupsi. Oleh karenanya setiap perangkat organisasi perangkat daerah yang mengelolah pengadaan barang dan jasa wajib mengikuti aturan yang ada dalam peraturan barang dan jasa pemerintah, sehingga terhindar dari kesalahan baik secara administrasi maupun tekhnis pengadaan,” ujarnya. (Red)