oleh

Pupuk Mahal, DP2KP Tangerang Respon Keluhan Petani

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan (DP2KP), segera menindaklanjuti keluhan petani perihal mahalnya harga jual pupuk bersubsidi di wilayahnya.

Sekretaris DP2KP Kabupaten Tangerang, Mawardi Nasution mengatakan, harga pupuk bersubsidi sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014, Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun  Anggaran 2015.

Penyalur di Lini IV atau Pengecer Resmi yang ditunjuk, wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

HET pupuk bersubsidi jenis Urea sebesar Rp1.800/ Kg, pupuk SP-36 Rp2.000/ Kg, pupuk ZA Rp1.400/ Kg, pupuk NPK Rp2.300/ Kg dan pupuk organik Rp500/ Kg.

“Jadi, terkait itu kamu akan turunkan tim ke lokasi, guna mengecek sejauhmana kebenaran dari informasi tersebut,” ungkap Bang Ucok, sapaan akrab pria asal Medan Sumatera Utara ini.

Disamping itu, kata Bang Ucok, pihaknya juga akan segera menggelar rapat koordinasi internal dengan Bidang Tanaman Pangan yang bertugas menangani masalah tersebut.

Diakui Bang Ucok, pupuk bersubsidi itu memang agak sulit didapat oleh petani, ketika masuk musim panen. Stok pupuk bersubsidi itu tersedia, jika masuk musim tanam saja.

“Pengiriman pupuk bersubsidi pada saat musim tanam, kalau sekarang memang agak langka. Itu pun sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” katanya.

Mengenai pengawasan, imbuhnya, DP2KP dan sejumlah unsur terkait, seperti Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut. **Baca juga: Petani Tangerang Keluhkan Harga Pupuk Mahal.

Penindakan tegas akan dilakukan, jika para Agen dan Pengecer Resmi menjual pupuk bersubsidi tersebut, dengan harga diluar batas kewajaran. **Baca juga: Bulog Targetkan Serap 85 Ribu Ton Beras Petani Banten.

“Kalau masih dijual seharga Rp2 ribu perkilogram, masih ditolerir, karena mereka mempertimbangkan ongkos pengiriman dan bongkar muat. Tapi, kalau dijual Rp2.500 perkilogram, itu sudah diluar batas wajar,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email