oleh

Pungutan di SMPN 4 Pamulang Langgar Perwal

image_pdfimage_print

Kabar6-Mencuatnya kebijakan pungutan dana di SMPN 4 Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat kalangan Wakil Rakyat di parlemen bereaksi.

Ketentuan mengatasnamakan Dana Donasi Komite itu dianggap telah melanggar ketentuan dan aturan yang telah diberlakukan.

“Kami akan memanggil Dinas Pendidikan untuk mempertanyakan mengapa sekolah itu melakukan pungutan,” ungkap Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Kesra DPRD Kota Tangsel, Siti Chadijah, Jum’at (27/9/2013).

Ia menegaskan, bahwa pihak sekolah telah dilarang melakukan pungutan apa pun bentuknya. Terlebih, sampai menyebutkan nominalnya seperti yang terjadi di SMP Negeri 4 Kota Tangsel.

Dijelaskan Chadijah, pelarangan pungutan mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) No 61 tahun 2011, tentang Larangan Pungutan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dan SPP di Kota Tangsel.

Termasuk memungut uang sebesar Rp 300 ribu per bulan kepada orangtua dan wali peserta didik. “Apalagi kita kan sudah punya Perwal yang melarang adanya pungutan di sekolah,” tegasnya.

Kebijakan pemungutan dana pendidikan di SMP Negeri 4 Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedianya telah meresahkan orangtua siswa karena dianggap memberatkan, karena nominalnya Rp. 300 ribu perbulan.

“Pihak sekolah bilang pungutan itu karena dana Bos dan Bosda tidak cukup membiayai operasional sekolah,” ujar Solikin, orangtua siswa yang minta identitas anaknya tidak disebutkan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email