oleh

Pungli BLHD, Ombudsman Siap Buka Rekaman Video

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Ombudsman mengaku tidak main-main dengan hasil temuan investigasi yang secara jelas menemukan ada aksi pungutan liar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Lembaga negara pengawas pelayanan publik ini mengaku telah punya bukti kuat dan siap dibuka jika ada permintaan dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel.

“Kami siap kok buka video rekaman hasil investigasinya kalaupun dirasa perlu,” kata anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Susanto saat dihubungi wartawan, Kamis (29/8/2013).

Lebih jauh Budi yang mengaku tengah berada di Semarang itu mengatakan, video dimaksud berisi percakapan antara oknum BLHD dengan tim Ombudsman yang menyamar untuk mengurus ijin di BLHD.

“Soal adanya daerah yang tidak menerima dan menampik kajian kami ini, saya fikir bukan menjadi poin utama. Kajian kami lebih kepada perbaikan sistem demi menghapus pungli. Video itu bukan hanya di Tangsel, tapi juga dibeberapa daerah,” jelas Budi.

Masih menurut Budi, temuan itu sendiri nantinya akan digunakan oleh Ombudsman sebagai bahan untuk melakukan evaluasi sistem dengan pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian Dalam Negeri.

Dengan begitu, dapat dicari satu sistem yang lebih efektif tanpa pungli dan juga tetap memenuhi standar lingkungan hidup.

“Temuan kami ini harusnya digunakan untuk memperbaiki sistem di pemerintahan. Karena pungli ini sangat memberatkan dan malah dapat merusak sistem pengelolaan lingkungan,” terang Budi.

Dalam video itu diketahui, pungli yang dilakukan berkembang dengan modus mengarahkan pelaku usaha yang hendak mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di BLHD kepada salah satu konsultan.

Anggaran yang dipatok untuk jasa konsultan tersebut sebesar Rp 30 juta. Sedangkan untuk mengurus UKL-UPL dan SPPL sekitar Rp 250 juta bagi pengurusan AMDAL. Padahal, menurut Budi, pelaku usaha harusnya diberikan kewenangan untuk menunjuk konsultan untuk melakukan kajian.   
Sedianya, kajian Ombudsman ini dilakukan terhadap BLHD di 9 kota/kabupaten se-Jabodetabek, periode Mei–Juni 2013. Antara lain BLHD Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi dan Kota Tangsel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email