oleh

Puluhan Spanduk dan Reklame Ilegal Ditertibkan Satpol PP Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Satpol PP Kabupaten Lebak, menertibkan puluhan spanduk dan reklame yang terpasang di sejumlah titik di wilayah perkotaan dan sekitarnya, Senin (23/11/2020).

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Lebak, Anna Wakhyudian, mengatakan, puluhan spanduk dan reklame tersebut dicopot karena tidak berizin dan lokasi pemasangan yang tidak sesuai tempat.

“Ditertibkan dari beberapa titik wilayah Rangkasbitung, Cibadak dan Kalanganyar. Penertiban juga diinstruksikan kepada Satpol PP di kecamatan,” ujar pria yang akrab disapa Anong saat dihubungi Kabar6.com.

Anong menuturkan, puluhan spanduk dan reklame yang ditertibkan didominasi milik usaha. Beberapa di antaranya milik organisasi.

**Baca juga: 11 Raperda Kabupaten Lebak Batal Dibahas Tahun Ini

“Melanggar Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sasarannya spanduk dan reklame yang tidak berizin dan tidak sesuai pada tempatnya,” terang Anong.

Penertiban spanduk maupun reklame yang menyalahi aturan akan terus dilakukan.

“Masih, tetapi tetap menunggu instruksi lebih lanjut,” imbuhnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email