oleh

Puluhan Preman di Kota Tangerang Disidang Tipiring

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Puluhan preman jalanan dan pedagang minuman keras (miras) terjaring razia yang digelar jajaran petugas Polres Metropolitan Tangerang, Jumat (19/8/2016).

Ya, mereka (preman) langsung menjalani sanksi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di aula Markas Polres Metro (Mapolrestro) Tangerang, di Jalan Daan Mogot, No.52, Kota Tangerang.

Dalam sidang Tipiring yang dipimpin Majelis Hakim Satriyo Budiyono SH. M.Hum tersebut, para preman dikenai sanksi ringan tanpa hukuman kurungan badan, karena dianggap melanggar Kamtibmas (Kemanan, Ketertiban, Masyarakat).

Para preman diwajibkan membayar denda sebesar antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Atau, hukuman kurngan selama tiga hari.

Majelis hakim juga menyita miras sebanyak 350 botol miras berbagai merek dan dua jerigen miras tradisional jenis tuak. Miras tersebut kemudian diserahkan kepada Polrestro Tangerang. **Baca juga: Imigrasi Cilegon Deportasi 29 TKA Ilegal Asal Tiongkok.

Sementara, Paimin, salah seorang pedagang miras yang menjadi terdakwa dalam sidang Tipiring tersebut,  mengaku sudah setengah tahun menjual miras di toko jamu miliknya. **Baca juga: Dua Pelajar SMKN di Kota Tangerang Ditangkap Karena Miliki Ganja.

“Saya mengaku salah, dan saya tidak akan mengulanginya,” ujar Paimin yang dijatuhi sanksi denda sebesar RP250 ribu. **Baca juga: Manager Hotel GMP Cilegon “Ogah” Komentari Aduan Eks Karyawan.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Widji Lestanto mengatakan, barang bukti miras yang disita umumnya adalah berkadar alkohol diatas lima persen. “Semoga para terdakwa jera,” harap Widji lagi.(rani)

Print Friendly, PDF & Email