oleh

Puluhan Perusahaan di Kabupaten Tangerang Minus Izin Operasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Lebih dari 20 perusahaan di Kabupaten Tangerang tidak mengantongi izin operasi. Itu terungkap dari hasil pengawasan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (disperindag) setempat, terhadap pabrik-pabrik di wilayah utara Kabupaten Tangerang, Rabu (2/12/2015).

Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Endro mengatakan, pihaknya tak melakukan penutupan paksa terhadap pabrik yang tidak melengkapi dokumen administrasi.

“Kami masih memberikan toleransi dan tidak memberikan sanksi berat kepada pelaku usaha ini. Kami hanya mengarahkan para pemiliknya untuk melaporkan perizinannya. Dengan begitu, ada retribusi yang masuk untuk pemerintah,” kata Endro.

Sanksi berat, baru akan dijatuhkan jika pemiliknya memilih untuk tetap membandel dan tidak melaporkan perizinannya. Sanksi tersebut berupa penutupan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan.

“Tetapi pada dasarnya pabrik tersebut masih bisa terus beroperasi sambil melaporkan perizinannya. Asalkan ada itikad baik untuk melakukan perizinannya,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Bina Pasar dan Distribusi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Mohammad Iqbal mengaku sudah memberikan sosialisasi terhadap pelaku usaha yang memiliki gudang atau pun industri.

Demikian pula dengan sanksi-sanksi tegas yang diberikan oleh pemerintah. Ironisanya masih saja terdapat pelaku usaha yang tidak pernah kapok dan tetap tidak mendaftarkan izinnya.

“Semua sudah dilakukan untuk menertibkan pemilik usaha. Tapi buktinya pada saat dilakukan pengawasan kami masih menemukan adanya pelanggaran. Padahal satu minggu sebelumnya kami juga melakukan pengawasan di dilokasi yang sama,” katanya.(agm)

Print Friendly, PDF & Email