oleh

Pukul Sang Ayah Pakai Handuk, Pria Singapura Ini Dipenjara Tiga Minggu

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria di Singapura bernama M. Ariffin Tajuddin (42), harus merasakan dinginnya sel tahanan selama tiga minggu, gara-gara menampar wajah sang ayah beberapa kali dan memukul pria tua itu dengan handuk, hingga meninggalkan luka memar.

Tajuddin juga dijatuhkan tuduhan kedua yaitu melanggar perintah perlindungan pribadi yang dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Keadilan Keluarga. Pria tersebut diketahui tinggal bersama ayahnya yang berusia 75 tahun dalam sebuah flat di Bukit Panjang.

Insiden dipicu karena Tajuddin tidak senang ayahnya menggunakan toilet. Melansir Newsbeezer, pria itu lantas menampar wajah ayahnya beberapa kali, sebelum menggunakan handuk yang ada di tempat tidur untuk memukul wajah lansia malang ayah ini. Korban merasakan sakit di bagian hidung dan matanya. Lima hari kemudian, saudara perempuan Tajuddin mengunjungi korban dan melihat memar di wajah sang awah.

Akhirnya, Tajuddin mengaku menyerang ayah mereka, sehingga kakak perempuannya mengajukan laporan polisi pada hari yang sama. Karena korban dianggap sebagai orang yang rentan, sebagai individu lanjut usia yang secara substansial tidak dapat melindungi dirinya dari pelecehan, Tajuddin bertanggung jawab atas hukuman yang ditingkatkan hingga dua kali lipat dari hukuman aslinya.

Jaksa mengatakan, Tajuddin meminta hukuman penjara pendek, tetapi tidak keberatan pria itu dibebaskan setelah ditahan sejak 17 November tahun lalu.

Hakim meminta Tajuddin untuk tidak memukul ayahnya lagi, dan mencari pengobatan jika perlu untuk mencegah hal ini terjadi lagi. Tajuddin tidak mengatakan apa-apa dan hanya mengakui apa yang dilakukan. ** Baca juga: Tahun Ini Disebut Ada 6 Negara Baru yang Muncul

Diketahui, dalam tiga tahun terakhir ini di Singapura ada sekira 240 perintah perlindungan pribadi setahun diajukan oleh orangtua terhadap anak-anak mereka, yang terdiri dari sekira delapan persen dari semua perintah.

Angka ini naik dari sekira 160 perintah setiap tahun dalam tiga tahun sebelumnya, atau sekira enam persen dari semua pesanan. Perintah perlindungan pribadi adalah perintah pengadilan untuk menahan seseorang dari menyalahgunakan anggota keluarganya, dan pelaku dapat didenda atau dipenjara jika dia melanggar perintah dan berubah menjadi kekerasan lagi.

Namun masih banyak orangtua enggan untuk melaporkan pelecehan karena malu, ketidaktahuan akan bantuan yang tersedia, takut bahwa anak mereka akan dipenjara dan juga karena bergantung pada anak mereka untuk dukungan keuangan dan lainnya.

Menurut seorang pekerja sosial, banyak orangtua juga merasa bahwa mereka telah gagal membesarkan anak dengan baik dan pola asuh mereka yang buruk menyebabkan pelecehan, sehingga mereka bungkam tentang kekerasan tersebut.

Orangtua ini, banyak yang berusia 60-an hingga 80-an, menderita dalam diam selama bertahun-tahun.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email