oleh

PT XYSI Tampik Pekerjakan TKA Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Xin Yuan Steel Indonesia (XYSI), menampik tudingan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang yang mengatakan bahwa perusahaannya memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.

Konsultan PT XYSI, Didik Setiawan, mengatakan pihaknya mengaku 23 TKA dari 54 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja dipabrik peleburan baja yang berlokasi di Jl. Raya Serang KM 26, Kecamatan Balaraja itu bukan TKA ilegal.

Dia, mengklaim puluhan TKA itu mengantongi identitas dan dokumen yang jelas.

“Bukan TKA ilegal. Mereka, kantongi izin kok. Cuma, untuk Izin Masuk Tenaga Asing (Imta) memang belum diurus,” katanya.

Sebelumnya, sedikitnya 23 orang dari 54 TKA yang dipekerjakan sebagai buruh biasa di PT XYSI, terancam dideportasi ke negara asalnya.

Tindakan itu akan diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, ketika ke 23 TKA ilegal, pekerja konstruksi pabrik peleburan baja ini, tak juga membuat atau melengkapi identitas diri mereka sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku di negara ini.

“Kalau mereka (TKA-red) tidak segera membuat izin bekerja, maka kami akan memproses secara hukum. Bahkan, bisa dideportasi,” ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto, kepada Kabar6.com, Kamis (13/3/2014).

Menurut Banteng, untuk proses pendeportasian ke 23 TKA ilegal ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pejabat imigrasi setempat.

Hingga kini, dirinya mengaku belum mendapatkan laporan dari jajarannya, terkait hasil pemeriksaan terhadap puluhan TKA ilegal tersebut. **Baca juga: TKA Ilegal di PT XYSI Harus Dideportasi.

“Saya, masih menunggu hasil pemeriksaan dari para pengawas. Kalau untuk deportasi itu kewenangan imigrasi,” katanya.(agm/din)

**Baca juga: Wow, PT Xin Yuan Steel Pekerjakan 26 TKA Ilegal.

Print Friendly, PDF & Email