PT Tiara Operator Angkot Si Benteng, PT TNG Jadi Calo?
Kabar6-Setelah mendapatkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) PT TNG dari Pemerintah Kota Tangerang untuk mengoperasikan mobil angkutan umum Si Benteng yang hampir kurun waktu setahun mangkrak harus melalui proses yang panjang karena terbentur oleh kekosongan aturan hukum hingga lelang pengadaan barang ke pihak ketiga.
Diketahui, DPRD baru menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penambahan penyertaan modal daerah (PMD) pada Badan Usaha Milik daerah (BUMD) PT TNG untuk mengelola mobil angkutan umum Si Benteng pada Kamis (10/12/2020) lalu.
Unit Pelaksana Tehnis Si Benteng, Asep Yuyun mengatakan, pihaknya telah melakukan pelelangan pada Desember 2020 lalu sebagai operator untuk mengoperasikan mobil angkutan Si Benteng tersebut. Lelang tersebut diikuti sebanyak 6 perusahaan.
“Kalau itu sudah, yang menang masih dari Tangerang PT TIARA,” kata Asep saat dihubungi, Selasa (5/1/2020).
Pengadaan barang tersebut memakan biaya yang cukup fantastis mencapai 3,5 miliar. Kendati, lelang itu digabungkan dengan Bus Rapid Transit (BRT). “Nyampur, itu nyampur yang di koridor 4,” katanya.
Asep menjelaskan, proses penguningan plat mobil yang di bangga-banggakan Pemkot Tangerang itu sudah selesai. Sementara ceklis penguningan dari Polda sudah selesai juga. “Kan kalau sudah ceklis berarti sudah tuh penguningannya, tinggal nanti plat nomernya diganti,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya tengah melakukan pemasangan plat nomor mobil angkutan Si Benteng tersebut. “Kalau gak sore ini mungkin kita bisa marathon mungkin besok bisa dilanjut. mudah-mudahan bisa selesai cepat kalau yang masangnya banyak,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Tangerang, Hilman Santosa mengkritisi pernyataan Walikota Tangerang soal pemenang lelang. Pasalnya, proses lelang untuk pengoperasian angkutan kota medern ini tidak tertera di website LPSE Kota Tangerang maupun website resmi PT. Tangerang Nusantara Global (TNG).
“Ketika saya cek tidak ada itu proses lelang untuk pengoperasian angkutan kota baik Si Benteng maupun BRT (Tayo). Berarti, keterangan yang disampaikan oleh Walikota itu tidak benar,” tegas Hilman Santosa.
**Baca juga: Ironis Rumah Tak Layak Huni di Batuceper Tidak Dapat Program Pemerintah
Apabila dilakukan lelang cepat atau lelang umum, kata Hilman, pasti tertera di website resmi. Sehingga peserta maupun pemenangnya pun bisa dilihat dengan transparan.
“Kita cek di akhir Desember 2020 tidak ada itu proses dan pemenang lelangnya.Lalu, Januari 2021ini kita cek juga tidak ada. Sebenarnya, proses lelang ini ada atau tidak? Dan, apa yang dilelangkan?,” terangnya seraya hal ini membuktikan jika perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang itu kurang matang atau asal-asalan. (Oke)