oleh

PT Reska Klaim Bukan Milik Istri Menteri Jonan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pejabat struktural PT Reska Multi Usaha (PT RESKA) I, yang merupakan anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), merasa gerah dengan mencuatnya pemberitaan diberbagai media massa.

Sikap responsif itu dilakukan untuk mengklarifikasi ihwal latar belakang kepemilikan unit usaha yang sebelumnya diduga milik istri dari Mentri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan.

Direktur Utama PT Reska Multi Usaha (PT RESKA) I, Teguh Budiarto mengaku, institusinya punya banyak unit-unit pengembangan bisnis.

Jenis usaha yang telah dilakoni seperti, restoran di darat dan di atas kereta api, serta pengelolaan jasa parkir kendaraan bermotor (off strret).

“Terkait pemberitaan kepemilikan PT Reska punya istri Menteri Perhubungan (Ignasius Jonan) tidaklah benar,” klaimnya lewat surat elektronik yang diterima kabar6.com, Kamis (12/11/2015).

Teguh menjelaskan, semula PT RESKA bernama PT Restoran Kereta Api yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 18 Tahun 2003.

Legalitas badan usaha yang ditandatangani notaris oleh Darwin Ginting ini telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor C-21011 HT.01.01.TH.2003 tertanggal 4 September 2003.

Menurutnya, total 2645 saham @ Rp 1 juta dan modal dasar yang disetor penuh sebesar Rp 2,6 Miliar serta susunan pemegang saham yakni PT KAI (Persero) sebanyak 2.500 saham, Yayasan Pusaka (Yayasan Pusat Kesejahteraan Karyawan Perusahaan Kereta API) sebanyak 145 saham,” jelasnya.

Teguh menambahkan, hingga saat ini komposisi susunan pemegang saham Dari PT KAI (Persero) ada sebanyak 4.987 saham, dan Yayasan Pusaka mencapai 262 saham.

“Bahwa sejak berdiri sampai dengan saat ini PT Reska saham-sahamnya tidak pernah dimiliki oleh individual, tetapi dimiliki oleh PT KAI dan Yayasan Pusaka Nusantara,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat kemarin melakukan penyegelan terhadap lahan parkir off street yang beroperasi di sejumlah stasiun-stasiun kereta api di Kota Tangsel.

Penyegelan dilakukan karena operator jasa parkir kendaraan bermotor roda dua dan empat itu tak membayar retribusi pengenaan pajak daerah. Bahkan, total tagihan pajak yang mesti diselesaikan unit perusahaan plat merah itu cukup signifikan jumlahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email