oleh

PT LKM Ciomas Bebani Keuangan Pemkab Serang, Bukan Untung Tapi Buntung

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepemilikan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas bukan membuat Pemerintah Kabupaten Serang untung tetapi malah buntung.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Serang yang bergerak di bidang jasa pengembangan usaha dan
pemberdayaan masyarakat dilikuidasi atau dibubarkan karena tersandung masalah korupsi yang terjadi pada tahun 2021.

Tim Likuidasi dibentuk pasca para pemegang saham menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

Tim Likuidator memiliki sejumlah tugas sesuai keputusan BA RUPS-LB, salah satunya untuk berkoordinasi dengan Pemkab Serang agar menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara yang sumber pembayarannya dibiayai APBD Kabupaten Serang, sesuai ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan dan pengesahaan BA RUPS-LB.

Untuk itu, Pemkab Serang harus menyelesaikan seluruh kewajiban kepada negara yang sumber pembayarannya dibiayai APBD Kabupaten Serang dengan total kewajiban senilai Rp 11.908.437.311.

Dari dokumen laporan Tim Likuidasi PT LKM Ciomas yang diperoleh kabar6.com, Di tahun 2022, Pemkab Serang telah melakukan pembayaran kewajiban kepadadeposan dan penabung sebesar Rp3.000.000.000 pada tanggal 3 November2022 dari APBD Perubahan 2022.

**Baca Juga: Ponpes di Lebak yang Pimpinannya Diduga Cabuli Santriwati Tidak Berizin

Dan juga telah melakukan pembayaran kewajiban kepada 49 Penabung sebesar Rp97.345.621 pada periode Juli 2021 sampai dengan Desember 2022 dari total kewajiban senilai Rp 11.908.437.311.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, menyatakan, laporan triwulan Tim Likuidasi diketahui bahwa sisa kewajiban Pemerintah Kabupaten Serang per 31 Desember 2022 sebesar Rp7.908.438.311.

Dengan rincian sebagai berikut, Tunggakan pajak sebesar Rp534.901.165, Tabungan Masyarakat sebesar Rp2.146.625.637, Deposito Masyarakat sebesar Rp3.335.500.000, Pinjaman PT Bank BJB sebesar Rp809.912.131 dan Pinjaman PT BPR Serang Rp1.081.499.378.

Akibat peristiwa tersebut, BPK menyatakan, Pemkab Serang berpotensi kehilangan pendapatan investasi Pemerintah Kabupaten Serang.

“Kerugian daerah atas penyertaan modal daerah pada PT LKM Ciomas sebesar
Rp5.466.758.000,00,” demikan bunyi LHP BPK Perwakilan Banten tahun 2022 yang dikutip kabar6.com.

Kemudian, BPK RI Perwakilan Banten juga menyebut, penggantian dana nasabah sebesar Rp 3.000.000.000 tahun 2022 membebani keuangan daerah

Serta potensi beban keuangan daerah berupa sisa kewajiban yang timbul dari likuidasi PT LKM Ciomas sebesar Rp7.908.438.311.

Saat dikonfirmasi terkait penyelesaian kewajiban likuiditasi PT LKM Ciomas, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengaku Pemkab Serang sudah berupaya memperhatikan para nasabah dengan menggelontorkan anggaran Rp 3 miliar dari APBD tahun lalu.

“Ada kewajiban yang harus dipenuhi yang di-cover ke nasabah. Sudah kita perhatikan kewajibannya,” kata Nanang ditemui di Alun-alun Keramat Watu belum lama ini.

Nanang juga menyatakan, sudah menjadi resiko Pemkab Serang jika penyelesaian kewajiban likuiditasi LKM Ciomas membebani keuangan daerah.

“Ya itu kewajiban kita nasabah yang harus di perhatikan, resiko kita itu mah,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email