oleh

PT Inwoo Diduga Abaikan UU Tenaga Kerja

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Inwoo S&B Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM12, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diduga telah mengabaikan UU Nomor 13/2003, tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, pabrik milik pengusaha asing asal negeri ginseng ini memberikan upah kepada seribuan buruhnya dibawah standar Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).

Ketua Gerakan Reformasi Haluan Negara (Gerhana), Inuar Gumay, mengatakan semenjak berdiri pada 2006 lalu, perusahaan yang memproduksi pakaian renang anak dan dewasa skala ekspor itu mengupah karyawannya maksimal Rp1,2 juta perbulan.

Tak hanya itu, pabrik ini juga disinyalir tidak memberikan perlindungan berupa Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau yang saat ini berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketegakerjaan.

“Informasi ini kami peroleh dari sejumlah buruh yang bekerja di perusahaan itu. Jadi, kami tindaklanjuti dengan melayangkan surat klarifikasi,” ungkap Gumay, kepada Kabar6.com, Kamis (27/3/2014).

Ditambahkan Gumay, selain menyoal upah di bawah standar, pihaknya juga menyoroti ketentuan jam kerja yang melebihi batas aturan. Ya, perusahaan ini memberlakukan jam kerja kepada karyawannya selama 9 jam perhari.

“Para buruh dituntut bekerja sesuai target perusahaan. Dan, jika hasil kerja tidak sesuai, maka buruh tetap diharuskan mengejar target walaupun melewati batas jam kerja yang ditentukan. Mirisnya, jam lembur kerja tidak dibayar,” katanya. **Baca juga: Minimarket Kelapa Dua Dibobol Maling.

Sayangnya, hingga berita ini disusun, kabar6.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak PT Inwoo S&B Indonesia. Manajer Personalia PT Inwoo S&B Indonesia, Dian yang coba dihubungi, telepon genggamnya dalam kondisi tidak aktif.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email