oleh

PT GGN di Blacklist, Rehab Kantor DPRD Tangerang Tetap Jalan

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Gema Gita Nusantara (GGN), pelaksana proyek rehabilitasi gedung DPRD Kabupaten Tangerang, dipastikan tidak bisa ikut serta dalam proses kegiatan tender barang dan jasa pemerintah selama dua tahun kedepan.

Hal ini, lantaran perusahaan milik Toto Aminoto, selaku Direktur Utama tersebut masuk dalam daftar hitam atau black list.

“Kalau sudah di BL (blacklist- red) perusahaan itu tidak boleh lagi diikutsertakan pada proses pra-kualifikasi selama 2 tahun,” ungkap Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Tangerang, Taufik Emil, kepada Kabar6.com, Kamis (5/6/2014).

Meski sudah di black list, kata Taufik, PT GGN masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya dalam proyek rehabilitasi gedung wakil rakyat yang menyedot anggaran sebesar senilai 11,9 miliar tersebut.

Pasalnya, proses penetapan pemenang tender pada proyek gedung dewan itu dilakukan pada 2013 lalu atau sebelum PT GGN di black list. “BL nya kan baru-baru ini, sesudah PT GGN memenangkan tender rehab gedung DPRD,” terang Taufik.

Sayangnya, hingga berita ini disusun, Toto Aminoto selaku bos PT GGN masih belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi, telepon genggam Toto dalam kondisi tidak aktif. 

Diketahui, rehabilitasi gedung DPRD senilai Rp 11,19 miliar yang berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang ini dikerjakan oleh PT GGN, dimana perusahaan tersebut merupakan salah satu dari 15 badan usaha yang masuk daftar hitam.

Pemerintah daerah setempat, mempublikasikan secara terbuka daftar nama- nama perusahaan yang diduga bermasalah ini melalui situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Dalam pengumuman LPSE itu disebutkan PT GGN, mendapat sanksi black list dengan masa efektif 15 Januari 2014 hingga 14 Januari 2015.

Perusahaan dengan Komisaris Utama Rahmat Fitri, Direktur Utama H. Toto Aminoto dan Evan Gustaman selaku Direktur itu mengerjakan rehab gedung DPRD mulai 30 Agustus 2013 berdasarkan kontrak dengan nomor 004.24/K/Bang.Tender/DCK/VIII/2013 dengan masa kerja 350 hari kalender.

Selain GGN, perusahaan lain yang di-black list yakni CV. Jembar Utama, PT. Rukmaya Tungga Kanaka , CV.Gapura Karya. PT.Budi Daya Utama, Darmadi & Co, Tunggal Jati, CV. Bandakoela Contractor, CV. Almira, dan CV.Diana Karya. **Baca juga: LKP Pertanyakan Lelang Tender Security PDAM TKR.

Kemudian, CV. Tiara Anten Pratama, CV. Sukalimas Perkasa, CV. Putera Benteng, PT. Putera Perdana Jaya, serta CV. Rafa Jaya Konstruksi. Belum jelas benar kenapa GGN berikut 14 perusahaan lain masuk daftar hitam rekanan Pemkab Tangerang itu.(Agm/din)

Print Friendly, PDF & Email