oleh

PT ASDP Indonesia Ferry Dilaporkan Ke KPPU

image_pdfimage_print

Kabar6 – Dermaga Eksekutif di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, dilaporkan ke KPPU oleh Gabungan Angkutan Sungai Danau Dan Pelabuhan (Gapasdap), atas dugaan memonopoli pelayaran dan pengangkutan penumpang. Dermaga eksekutif sendiri dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry, sebagai perusahaan BUMN.

“Hanya kapal ASDP yang bisa beroperasi (di Dermaga Eksekutif). Operator yang memenuhi fasilitas maupun kecepatan, itu harus bisa beroperasi disana. Sebenarnya ini sudah lama (diadukan ke KPPU) sejak tahun 2019,” kata Ketua Gapasdap, Khoiri Soetomo, di Pelabuhan Merak, Senin (22/02/2021).

Menurut Khoiri, penumpang pejalan kaki dan kendaraan yang melewati dermaga reguler alias ekonomi sepi, tidak seramai di dermaga eksekutif. Sehingga pendapatan pengusaha kapal, terutama selama pandemi covid-19 menurun drastis.

Kondisi berbanding terbalik di dermaga eksekutif yang masih ramai oleh penumpang pejalan kaki dan kendaraan yang menyebrang dari Pulau Jawa menuju Sumatera dan sebaliknya.

“Ada kunjungan dari KPPU, melakukan kontrol dan fungsinya, sesuai Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1999 penguasaan secara monopoli, mereka ingin memastikan dilapangan dan memastikan kapal yang bisa melayani di dermaga eksekutif itu sesuai dengan SPM (standar pelayanan minimum),” terangnya.

**Baca juga: PPKM Mikro Masuk Zona Orange, TNI-Polri Semprotkan Disinfektan

Gapasdap berharap KPPU bisa memberikan keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah, ASDP hingga pengusaha kapal.

“Saat ini sedang pra invetsigasi di lapangan, nanti mungkin ada penyelidikkan yang lebih lanjut, kami harap KPPU bisa memberikan keputusan yqng adil bagi semua pemangku kepentingan, tidak boleh terjadi ketimpangan,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email