Kabar6-PT Alamkarya Ciptaselaras, pengelola air bersih di Perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.
Â
Itu menyusul adanya temuan Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Tangerang (GMP2LT), ihwal dugaan penyedotan air sungai Cimanceuri secara ilegal. ** Baca juga: Sedot Air Cimanceuri, Aktivitas PAM Citra Raya Diduga Ilegal
Â
“Ya, kasus itu resmi kami laporkan ke Kejari Tigaraksa,” ungkap Koordinator GMP2LT, Saepudin Juhri, kepada kabar6.com, Selasa (28/7/2015).
Â
Menurut Juhri, laporan itu  dilayangkan ke lembaga Adhiyaksa, karena pihaknya menemukan ada indikasi kerugian negara pada kasus tersebut.
Â
Pasalnya, air sungai yang dimaksud, sengaja dikomersialisasikan atau diperjualbelikan ke warga dengan tarif cukup mahal, tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat. ** Baca juga: Lapak Kayu dan Rongsokan di Kunciran Ludes Terbakar
Â
“Tadi, saya sudah serahkan data-datanya ke Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa. Selanjutnya, mereka akan segera menurunkan tim, untuk melakukan penyelidikan terkait kasus itu,” katanya.(shy/din)