oleh

PT Alamkarya Ciptaselaras Dilaporkan ke Kejari Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Alamkarya Ciptaselaras, pengelola air bersih di Perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.

 

Itu menyusul adanya temuan Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Tangerang (GMP2LT), ihwal dugaan penyedotan air sungai Cimanceuri secara ilegal. ** Baca juga: Sedot Air Cimanceuri, Aktivitas PAM Citra Raya Diduga Ilegal

 

“Ya, kasus itu resmi kami laporkan ke Kejari Tigaraksa,” ungkap Koordinator GMP2LT, Saepudin Juhri, kepada kabar6.com, Selasa (28/7/2015).

 

Menurut Juhri, laporan itu  dilayangkan ke lembaga Adhiyaksa, karena pihaknya menemukan ada indikasi kerugian negara pada kasus tersebut.

 

Pasalnya, air sungai yang dimaksud, sengaja dikomersialisasikan atau diperjualbelikan ke warga dengan tarif cukup mahal, tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.  ** Baca juga: Lapak Kayu dan Rongsokan di Kunciran Ludes Terbakar

 

“Tadi, saya sudah serahkan data-datanya ke Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa. Selanjutnya, mereka akan segera menurunkan tim, untuk melakukan penyelidikan terkait kasus itu,” katanya.(shy/din)

Print Friendly, PDF & Email