oleh

PSU Babakan Asem, Nasib BW Masih Tunggu Rekom Panwaslu

image_pdfimage_print
PSU di Desa Babakan Asem, Teluknaga.(shy)

Kabar6-BW, Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, bakal kena sanksi.

Ya, itu karena BW kedapatan telah membuka kotak suara di wilayah tempatnya bertugas, tanpa diketahui pihak saksi dan Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Sementara ini, BW bahkan tidak lagi diikutsertakan dalam penyelenggaraan PSU di Desa Babakan Asem.**Baca juga: PSU, Tingkat Partisipan di Babakan Asem Diprediksi Meningkat.

“Sementara ini, sanksi Bw adalah tidak dilibatkan dalam PSU. Sedangkan sanksi lainnya, kita masih menunggu rekomendasi dari Panwaslu. Akan seperti apa nantinya, kita masih belum tahu,” ungkap Anggota Komis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin menjelaskan, Minggu (19/2/2017).**Baca juga: Tinjau PSU di Babakan Asem, Begini Kata Ketua KPU RI.

Untuk diketahui, PSU dilaksanakan lantaran adanya ulah ilegal yang dilakukan BW, Sekertaris PPS Desa Babakan Asem yang nekat membuka 15 kotak suara dari 15 TPS di Babakan Asem, tanpa disaksikan saksi dan Panwaslu.**Baca juga: Hari Ini, Warga Babakan Asem Jalani PSU Pilgub Banten.

Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Desa Babakan Asem sebanyak 7.462 dengan perolehan unggul dimenangkan pasangan calon nomor urut satu Wahidin Halim-Andika Hazrumy yakni 2.054 sedangkan, pasangan calon nomor urut dua Rano Karno-Embau sebanyak 1.756.(shy)

Print Friendly, PDF & Email