oleh

PSBB Lebak Diperpanjang Atau Tidak, Pemkab Tunggu Keputusan Gubernur

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menunggu keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim terkait apakah pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) diperpanjang atau tidak.

Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Pemkab Lebak telah memberlakukan PSBB yang dimulai pada tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2020. PSBB menindaklanjuti keputusan gubernur Banten mengenai PSBB di seluruh wilayah Banten menyusul meningkatnya kasus Covid-19.

“Kami harus menunggu keputusan gubernur, karena tidak mungkin kami bisa sendiri memperpanjang atau tidak. Iya, menunggu keputusan gubernur karena menaungi kabupaten dan kota,” kata Asda III Setda Lebak, Feby Hardian kepada Kabar6.com, Selasa (20/10/2020).

Feby mengatakan, Pemkab Lebak telah melakukan rapat untuk mengevaluasi mengenai perkembangan kasus Covid-19 selama masa penerapan PSBB yang telah dilaksanakan 20 hari. Kata dia, salah satu catatan adalah kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang masih harus terus ditingkatkan.

“Selama PSBB memang tingkat kerumunan berkurang, kasus Covid juga relatif menurun. Hanya saja kami terus mengimbau masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, karena ini yang menjadi salah satu kunci upaya kita bersama dalam mencegah penularan Covid-19,” terang Feby.

**Baca juga: Demokrat Lebak Bela UM, Investigasi Tak Temukan Bukti Kuat Perbuatan Tidak Senonoh.

Untuk diketahui, Pemprov Banten memberlakukan PSBB di seluruh wilayahnya mulai 7 September 2020 menyusul terus meningkatnya kasus Covid-19.

“PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten kota di Provinsi Banten,” kata Wahidin Halim dalam siaran pers, Minggu (6/9/2020).(Nda)

Print Friendly, PDF & Email