oleh

PSBB di Kabupaten Tangerang Kembali Diperpanjang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, serta melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.

“Ya, keputusannya penerapan PSBB kembali diperpanjang dan memang akan diperpanjang terus oleh Gubernur Banten,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin, (21/9/2020).

Perpanjangan penerapan PSBB itu akan dilakukan selama 14 hari kedepan. Adanya hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang pun melakukan revisi pada surat edaran perihal pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pelaksanaan aktivitas pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan pasar dalam situasi Covid-19.

“Dalam penerapan ini, ada beberapa aturan atau poin yang diubah, dan itu ada dalam surat edaran,” ujarnya.

Dimana, berdasarkan data yang diterima, pada Surat Edaran Nomor 443.2/2790-KSD/2020, terdapat empat hal yang harus disesuaikan dalam kondisi saat ini.

1. Agar senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pasar modern/tradisional tentang protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

2. Agar melaksanakan monitoring pembatasam waktu operasional bagi kegiatan keagamaan, pusat perbelanjaan, toko, swalayan, pasar modern/tradisional, rumah makan, kafe, dan restoran siap saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB.

3. Melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020.

4. Agar melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan, pencegahan Covid-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/Lurah, PKK/Kader PKK, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat).

Dalam hal ini, pemerintah juga menerapkan sanksi lebih tegas dari yang sebelumnya. Yang mana dalam poin nomor 2, bila pemilik usaha melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan teguran hingga sanksi berupa penutupan tempat usaha.

Lalu, pada poin nomor 3, dimana dalam program Gebrak Masker atau Operasi Yustisi, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa sanksi sosial, seperti membersihkan jalan, hingga push-up.

**Baca juga: Jembatan Tigaraksa – Cikuya Diperbaiki, Warga Gunakan Jalur Darurat.

Zaki berharap, dengan poin-poin yang ada dalam surat edaran tersebut, tingkat kesadaran masyarakat untuk bisa mematuhi dan menarapkan standar protokol kesehatan Covid-19 makin meningkat. Sehingga, dapat menekan angka Covid-19 di Kabupaten Tangerang. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email