oleh

Proyek GIPTI Dihentikan Setelah Menerima Penjelasan BSD dan Puspiptek

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, mengaku sebelum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/ Penggunaan Bangunan (SP4B) atas proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi atau GIPTI telah memanggil pihak Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) dan PT Bumi Serpong Damai Tbk.

Pemanggilan itu dilakukan guna meminta keterangan seputar masalah yang muncul sehingga membuat proses perijinan yang diajukannya menjadi terhambat.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DTRB Kabupaten Tangerang Erni Nurlaeni mengatakan, pihaknya memanggil pejabat Puspiptek dan PT BSD Tbk, untuk menggali informasi tentang akar masalah yang menjadi penyebab terhambatnya proses ijin mendirikan bangunan atau IMB pada proyek teknologi digital yang berdiri diatas lahan seluas 15 hektar di kawasan BSD City, Desa/ Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang tersebut.

Sementara, perwakilan warga perumahan Bumi Puspiptek Asri, selaku pihak yang terdampak dalam proyek itu tak dilibatkan dalam pertemuan itu.

“Sebelum mengeluarkan SP4B, kami panggil dulu kedua pihak itu kesini (dikantor DTRB-red). Mereka memberikan keterangan secara rinci tentang masalah proyek itu. Kalau warga BPA memang tidak dipanggil,” ungkap Erni, kepada Kabar6.com, didampingi Kepala Bidang Tata Ruang Haerudin, Rabu (1/7/2020).

Erni menuturkan, dari hasil pertemuan dengan pejabat Puspiptek dan PT BSD Tbk, tanpa melibatkan warga perumahan BPA itu dapat disimpulkan bahwa tanah yang disengketakan pada dasarnya tidak ada masalah.

Menurut riwayatnya, pada masa Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Alm. BJ. Habibie, bahwa tanah seluas 15 hektar yang digunakan untuk proyek GIPTI ini merupakan tanah milik Puspiptek serta berada di zona kuning.

Memang, kala itu Menristek pernah mengambil kebijakan dengan memberikan kemudahan bagi para pegawai Puspiptek untuk mendapatkan rumah, hingga akhirnya tanah seluas 63 hektar itu dibangun perumahan yang bernama Bumi Puspiptek Asri.

**Baca juga: Ditegur Tidak Mempan, DTRB Kabupaten Tangerang Keluarkan SP4B Untuk Proyek GIPTI.

Tanah seluas 63 hektar tersebut letaknya berada satu hamparan dengan tanah 15 hektar yang digunakan untuk pembangunan GIPTI. Hanya saja, tanah 15 hektar ini dilalui oleh Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500 kilo volt.

“Total luas tanah itu ada 78 hektar, diantaranya 63 hektar dialokasikan untuk bangun perumahan BPA dan yang 15 hektar lagi milik Puspiptek, kalau di site plan tanah itu bukan bagian dari fasos- fasum,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email