oleh

Proses Sertifikasi Lahan GIPTI Dihentikan BPN Banten, Ini Sanggahan Warga BPA

image_pdfimage_print

Kabar6-Seluruh proses sertifikasi tanah seluas 15 hektar yang diajukan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) dihentikan Kantor Wilayah Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten.

Hal itu menyusul adanya surat sanggahan yang dilayangkan warga Perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA) yang merasa keberatan atas penggunaan lahan fasos-fasum untuk pembangunan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI).

Perwakilan warga Perumahan BPA, Bagus Priyanto mengatakan, pihaknya membenarkan telah mengirim surat sanggahan sebanyak tiga kali ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten.

Surat pertama dikirim pada 25 Maret 2019, surat kedua 18 Juli 2019 dan surat ketiga dilayangkan pada Oktober 2019 lalu.

Dalam surat sanggahan itu warga mendesak pihak Kanwil ATR/ BPN Provinsi Banten untuk menghentikan seluruh proses sertifikasi atas tanah yang berlokasi di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Proyek GIPTI di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(Din)

“Alhamdulillah, surat kami direspons dan informasinya proses sertifikasinya dihentikan. Tanah ini bukan milik Puspiptek, tapi fasos- fasum milik Perumahan BPA dan kami bisa buktikan dengan data- data yang ada,” ungkap Bagus, kepada Tim Kabar6.com, saat menggelar pertemuan terbuka bersama sejumlah tokoh masyarakat Perumahan BPA di kediaman Ketua RW01, Halifan Hamzah, Sabtu (13/6/2020).

Dalam pertemuan itu, Sekretaris RW01 Perumahan BPA ini membeberkan sejumlah data pendukung tentang riwayat tanah hingga munculnya klaim sepihak dari Puspiptek atas tanah yang digunakan untuk proyek teknologi digital berkonsep triple helix atau kerjasama tiga pihak antara Puspiptek, PT Sinar Mas Land dan Universitas Paramadina.

Dia menuturkan, tahun 1989 tanah seluas 78 hektar sengaja dikondisikan untuk pembangunan perumahan swadaya dengan menggunakan sistem ganti rugi sebesar Rp2,496 miliar.

“Dari 78 hektar itu, 63 hektar digunakan buat pembangunan Perumahan BPA dan sisanya 15 hektar enggak bisa digunakan karena berada di zona hijau, tepatnya di jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500 kilo volt. Nah diatas lahan yang 15 hektar itu ada fasos- fasum milik Perumahan BPA berupa jalan lintas dan tanah pemakaman umum,” ujarnya.

Diketahui, warga perumahan BPA melayangkan surat sanggahan kepada Kanwil Kementerian ATR/ BPN Provinsi Banten.

Surat itu memuat empat poin penting diantaranya, pertama menuntut hak peruntukan fasos fasum perumahan BPA yaitu akses jalan raya BPA dan pemakamanan BPA di area fasos- fasum jalur hijau dibawah SUTET BPA tidak diubah begitu saja oleh proyek GIPTI, akan tetapi berpedoman sesuai dengan master plan perumahan BPA.

Kedua, menolak keras proyek GIPTI yang faktanya tidak untuk kepentingan rakyat dan melawan hukum karena tidak di lengkapi dengan izin-izin sesuai peraturan yang berlaku.

Ketiga, diduga bahwa proyek GIPTI hanya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu (conflict of interest) untuk penyediaan tanah akses jalan baru ke kavling- kavling tanah milik korporasi disekitarnya.**Baca juga: BIAK Surati Bupati Zaki Desak Pembongkaran Proyek GIPTI.

Keempat, oleh karena itu, demi keadilan, memohon agar segala proses sertifikasi oleh Puspiptek atas tanah fasos fasum jalur hijau dibawah SUTET 500 kv yaitu sekitar 15 hektar di perumahan BPA untuk segera dibatalkan.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email