oleh

Proses Hukum Dilanjutkan, Sidang Pra Peradilan Tolak Permohonan PT Spinmil

image_pdfimage_print

Kabar6- Gugatan Pra Peradilan yang diajukan PT Spinmill Indah Industri atas penetapan tersangka salah seorang Direkturnya berinisial TP di Pengadilan Negeri Serang- Banten ditolak Majelis Hakim, pada Senin (10/5/2020).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal ini memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Boss perusahaan tekstil di wilayah Tangerang yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten dianggap sah.

Diketahui, Penyidik melakukan serangkain proses Penydikan atas laporan karyawan PT Spinmill Indah Industri, karena diduga tidak membayar hak- hak normatif karyawan berupa upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2019 dan 2020 silam.

Dari hasil Penyidikan itu Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang kuat, sehingga memutuskan untuk menetapkan TP sebagai tersangka.

Setelah menyandang status tersangka, TP melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan Pra Peradilan lantaran status tersangka itu dianggap tidak sah serta tidak memenuhi syarat formil.

Hasilnya, pada sidang Pra Peradilan itu Majelis Hakim menolak seluruh isi gugatan Penggugat, karena tidak beralasan secara hukum dan proses hukum dengan status tersangka tersebut dapat dilanjutkan.

Direktur PT Gema Jobker Infocom Ashar Nawawi mengaku lega dengan putusan Pra Peradilan tersebut. Dengan demikian, sudah sangat jelas bawa yang bersalah adalah pihak mereka.

Para pekerja di perusahaan ini hak- haknya terabaikan selama kurang lebih tiga tahun. Tak kuat dengan perlakuan yang diterimanya, maka mereka melaporkan pihak manajemen perusahaan ke pihak terkait dan aparat hukum.

Para pekerja mengaku tak mendapat THR yang merupakan hak normatif mereka. Selain itu, diperoleh informasi, mereka juga tidak mendapat hak kesehatan BPJS.

Mereka ini merupakan pekerja outsourcing, yang dalam perjanjian kerja, seharusnya hak-hak tersebut diperoleh para pekerja yang dibayarkan pihak perusahaan tersebut.

PT Gema Jobker Infocom, merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa yang bekerja sama dengan PT Indah Jaya Textile Industri dan PT Spinmill Indah Industri

Selama dua tahun bekerja sama dengan jumlah 800 pekerja, terjadi pengingkaran komitmen, di mana hak-hak THR pekerja tidak dibayarkan.

“Hak THR atas tagihan yang dilakukan perusahaan kami tidak dijalankan PT Spinmill sejak 2019 dan 2020. Itulah bukti kenakalan mereka. Untuk itu, kami akan terus melakukan proses hukum,” kata Ashar siang tadi.

Dikatakan Ashar, mereka selama ini selalu berdalih telah membayarkan THR. Ternyata, kenyataanya tidak demikian.

“Hasil persidangan telah jelas semua kesalahan ada pada PT Spinmill Indah Industri dan semua kewajiban atas gugatan tersebut senilai Rp 19 miliar. Atas dasar tersebut, kewajiban THR yang merupakan hak para pekerja wajib dibayarkan perusahaan pemberi kerja dan bukan tanggung jawab perusahaan penerima pekerjaan,” tegasnya.

Ia menilai, kenakalan yang dilakukan PT Spinmill ini sudah terlalu parah dan direksi (berinisial TP) yang memberikan pekerjaan wajib menjalankan proses hukum atau melaksanakan pembayaran THR yang telah dibuatkan tagihan oleh PT Gema Jobker Infocom.

**Baca juga: Aksi Bangunkan Sahur di Serang Berakhir Pembacokan

“Sampai saat ini belum dibayarkan PT Spinmill tidak dapat berdalih lagi karena putusan Pengadilan telah jelas dan Disnaker Provinsi Banten wajib memporses hukum melalui Kejaksaan atas semua tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan tekstil tersebut,” katanya.(Dhi/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email