oleh

Prosedur Galian Kabel Sewa Barang Milik Daerah di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera patok biaya penyewaan lahan bagi galian kabel bawah tanah atau fiber optik. Galian kabel dikenai biaya sewa barang milik daerah yang nilainya sesuai perkiraan harga obyek tanah sekarang atau appraisal.

“Jadi semua nanti akan kita kenakan keharusan penyewaan,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di gedung Balai Kota, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat (15/6/2022).

Ia pastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sewa BMD itu nantinya akan dimasukan kedalam asumsi pendapatan pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel.

Terpisah, Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kota Tangsel, Robbi Cahyadi menjelaskan terkait prosedur tahapan pemanfaatan lahan aset milik daerah oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi melalui sewa BMD.

Robbi mengatakan, bahwa mekanisme sewa BMD itu mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Sewa BMD.

“Pemohon itu mengajukan permohonan melalui bapak Walikota, nanti Walikota disposisi ke BKAD dan ke kita. Dari kami nanti akan menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) appraisal untuk menilai berapa sih dikenakan sewanya, pertahunnya. Nanti itu bisa berlaku untuk lima tahun, terserah dia mau dibayar lima tahun sekaligus atau tiga tahun dulu sewa nya,“ ungkapnya.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Segera Patok Biaya Galian Kabel FO

“Setelah KJPP keluar, nanti DSDABMBK menyampaikan hasil kepada Sekretaris Daerah (Sekda), nanti kita bikin perjanjiannya seperti apa dengan pemohon, teknisnya ya tetap diatur kembali tata cara gali, tata cara pelaksanaan dan sebagainya. Setelah itu baru nanti keluarlah perjanjian sewanya, tapi yang mengeluarkan itu disana, kita hanya dinas teknis,” sambung Robbi.

Lebih lanjut, untuk proyek kabel FO di Jalan Ceger Raya, diketahui pemoho sewa aset adalah PT Rekatama Solusindo.(yud)

Print Friendly, PDF & Email