oleh

Progres Pembangunan PLTSa Stagnan, Ini Langkah Pemkot Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Wali Kota Tangerang akan menghadap Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rabu (21/4/2021). Pertemuan itu dilakukan guna membahas kelanjutan Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Pasalnya, DPRD Kota Tangerang pun telah mempertanyakan terkait progres pembangunan PLTSa itu, yang belum mencapai hasil yang signifikan didalam Rapat Paripurna.

“Tapi rencananya besok (hari ini, red) saya mau menghadap ke deputi KPPIP pukul 13.00 WIB untuk menyampaikan laporan, nanti tanggapan deputi seperti apa nanti kita sampaikan ke paripurna,” ujar Arief saat dimintai keterangan sesuai Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (20/4/2021) kemarin.

Arief menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar pengelolaan sampah dilakukan dengan Refuse Derived Fuel (RDF). RDF sendiri merupakan teknologi pengolahan sampah melalui proses homogenizers menjadi ukuran yang lebih kecil. Hasilnya sebagai sumber energi terbarukan dalam proses pembakaran, sebagai pengganti batu bara.

Disisi lain, dokumen lelang yang dilakukan Pemkot Tangerang ialah berbasis PLTSa. Saat ini, PT. Oligo Infrastruktur Indonesia (OII) juga telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.

“KPK mendorong dengan RDF sedangkan dokumen lelang kita PLTSA. Karena KPK nilai dia sudah membahas dengan kota yang lain akan terjadi penghematan, nanti akan kita konsultasikan,” jelasnya.

Meski demikian, yang menjadi masalah dalam proyek PLTSa ialah, kata Arief, besarnya biaya tipping fee yang harus dibayarkan Pemkot Tangerang setiap tonase sampah. Kendati, investasi PLTSa tersebut mencapai Rp2,5 triliun dengan skema build, operate, and transfer (BOT) selama 25 tahun. Untuk tipping fee sendiri telah disepakati sebesar Rp. 310.000 per ton sampah.

“Setahun kita harus mengeluarkan anggaran tak kurang dari 170M. Jadi walaupun dia jual listrik kita gak ada untuknya dari listrik karena listrik itu untuk menutupi biaya capex dan opex,” katanya.

Dengan penggunaan RDF, KPK menilai dapat menekan biaya capex dan opex tersebut. KPK pun meminta tetap dilakukan efisiensi anggaran dalam proyek tersebut.

“Bedanya kalau RDF kita hanya bikin RDF gak perlu incenelator karena yang yang menghasilkan listrik nya itu incenelator nanti panasnya buat mengelola turbin,” katanya.

Sampah hasil pengolahan RDF itu, kata Arief, disarankan oleh KPK untuk dikerjasamakan dengan PT Indonesia Power. Namun, Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar milik PT Indonesia Power hanya menerima sampah organik.

**Baca juga: Antisipasi Mudik, Dua Titik Disekat di Kota Tangerang

“Sedangkan sampah kita hanya 50 persen setengahnya lagi unorganik ini makanya banyak teknis yang dikelola sama teman-teman PT TNG didampingi KPK dan lembaga,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Utama PT TNG Edi Candra saat dimintai keterangan terkait hal itu enggan memberikan keterangan.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email