oleh

Program Kampus Kehidupan Diresmikan di Lapas Kelas IIA Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Hal tersebut merupakan amanat konstitusi kita, tidak terkecuali bagi narapidana yang sedang kehilangan kemerdekaan di dalam lapas.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat meresmikan program Kampus Kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang, Kamis (18/10/2018).

“Sebanyak 33 narapidana dari seluruh Indonesia berkesempatan mengikuti program Kampus Kehidupan usai lulus seleksi ketat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bekerja sama dengan Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang,” ujar Yasonna.

Ia mengatakan Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PAS dengan UNIS tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi bagi Narapidana di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang yang telah disepakati pada Senin (8/10) lalu.

“Narapidana yang terpilih akan menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UNIS selama empat tahun sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Sarjana (S1),” ujarnya.**Baca Juga: Pencarian Asman Terganjal Derasnya Arus Cisadane.

Ia berharap hal ini akan menjadi bekal bagi mereka ketika keluar dari lapas dan bernilai sosial atau social return, yakni dapat menjadi penyebab positif untuk mengurangi tingkat kejahatan.

“Apabila memang yang kali ini berhasil diterapkan di sini, maka akan kami berlakukan di Lapas lain juga,” imbuhnya.(res)

Print Friendly, PDF & Email