oleh

Pria Mengaku Anggota Polda Banten yang Aniaya Warga di SPBU Lebak Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-JN (42) warga Curug Barat, Kecamatan Cipecang, Kabupaten Pandeglang, ditangkap Satreskrim Polres Lebak.

Mengaku anggota Polda Banten, JN memukul dan mengancam akan menembak salah seorang warga di SPBU Rumbut, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu. Ulahnya yang terekam CCTV lalu viral di media sosial. Polisi lalu menetapkan JN sebagai tersangka

“Yang dilakukan pelaku hanya penganiayaan ringan, sehingga yang bersangkutan dikenakan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono kepada wartawan, Jumat (7/5/2021)

Polisi juga tidak menemukan bahwa JN memiliki senjata api (Senpi). Indik menyebut, JN hanya mengancam akan menembak.

“Jadi saat kejadian hanya melontarkan ancaman akan menembak tanpa ada senjata apinya,” ujar Indik.

JN yang ditangkap karena aksinya mengaku telah meminta maaf kepada warga yang dianiayanya dan Polri karena telah mengaku-ngaku sebagai anggota Polda Banten. Ia rupanya seorang wiraswasta.

**Baca juga: Seorang Nenek Ditemukan Tewas Gantung Diri di Cihara Lebak

“Saya meminta maaf kepada institusi Polri, khususnya Polda Banten, karena saya telah mengaku-ngaku anggota Polda Banten. Jujur pada saat itu saya emosi, tapi saya siap mempertanggungjawabkan risikonya,” tuturnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email