oleh

Pria di Sindang Jaya Tangerang Tanam Ganja Dalam Rumah

image_pdfimage_print

Kabar6- Pria berinisial RA dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang lantaran menanam serta memelihara tanaman ganja di sebuah perumahan di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (4/5/2023).

Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Sigit Deny Setyono mengatakan, pengungkapan kasus narkoba golongan 1 bermula dari kecurigaan masyarakat.

Dari informasi tersebut, pada awal April 2023, tim bergerak guna menyelidiki lebih dalam mengenai informasi yang diterima masyarakat.

“Pasca ditelusuri bahwa benar di kediaman yang terduga pelaku RA telah digunakan untuk menanam tanaman jenis ganja,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Deny Setyono, kepada awak media, Jumat, (12/5/2023).

Ia menjalaskan, hasil pendalaman satuan reserse narkoba polresta mengungkap bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terduga pelaku diawali dari proses menanam sebuah benih diperoleh secara senggaja dari Thailand.

“Jadi yang bersangkutan sengaja berangkat dari Thailand, sejumlah benih di beli dari penjualan resmi kemudaian di bawa masuk ke indonesiaan yang sebelumnya transit di bandara Kuala Lumpur,” jelasnya.

Setalah itu, Sigit menerangkan, awal Januari 2023, pelaku menanam benih di kediaman yang bersangkutan diwilayah Jakarta, kemudian setalah umur 2 Minggu palaku memindahkan tanaman ganja di Tangerang.

**Baca Juga: Buntut Mobil Dinas Dipakai ke Tempat Hiburan Malam, KONI Kota Tangerang Diminta Diaudit

“Dari hasil pendalaman tim, sampai saat ini kegiatan ini masih digunakan untuk kepentingan pribadi dan juga untuk kepentingan di edarkan dan belum di jual,” terangnya.

Kemudian, dari hasil pengungkapan tersebut kata Sigit, dari TKP juga berhasil diamankan beberapa barang bukti 9 batang tanaman ganja yang ada di pot bunga, pupuk, alat penerangan, paspor pelaku, timbangan digital, dan HP.

“Semua barang buruk itu dilakukan untuk melakukan proses tanaman ganja Sampai dengan siap digunakan atau diedarkan,” katanya.

Atas perbuatan Terhadap terduga pelaku polisi menetapkan pasal 111 ayat 2 UUD 35 tahun 2029 tentang narkoba. Selanjutnya, terduga pelaku akan ditahan demi penyelidikan lebih lanjut.

“Tim terus mendalami pada bersangkutan apakah ada jaringan yang terlibat dan bagimana yang berangka mendapatkan informasi dan seterusnya untuk menjadi antisipasi kita bersama,” pungkasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email