oleh

Pria di Serang Ini Bawa Sapi Curian ke Pasar dengan Berjalan Kaki

image_pdfimage_print

Kabar6 – Alasan terdesak kebutuhan ekonomi, SG (60) mencuri sapi limosin milik MN (48). Jenis sapi langganan pejabat negara hingga orang tajir itu dibawa SG dari kandangnya di Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok ke Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, dengan berjalan kaki. Sampai di pasar, sapi di jual ke pedagang sapi berinisial MH (67).

“Pelaku menarik tali pengikat sapi dan membawa dengan cara di tuntun melalui jalan belakang rumah,” kata Kapolsek Cipocok, Kompol Agus Supriyanto, Rabu (14/04/2021).

Korban kemudian melapor ke Polsek Cipocok, bahwa sapi limosin nya telah hilang pada Sabtu, 10 April 2021 sekitar pukul 05.15 wib.

Polisi kemudian mendatangi satu persatu pasar hewan dan tempat pemotongan hewan. Saat melintas dibelakang PIR Kota Serang, polisi melihat sapi yang terikat dan ciri-cirinya mirip dengan sapi milik MN.

Pemilik sapi di pasar kemudian ditanyai oleh polisi dan mengaku membeli sapi dari SG bin SM. Namun MH mengklaim tidak mengetahui sapi yang dia beli hasil curian.

MH kemudian mengantarkan polisi ke rumah SG. Keduanya dibawa kembali ke pasar untuk dikonfrontir. Mengakui sapi itu hasil curian, keduanya dihukum menarik sapi dari pasar ke Mapolsek Cipocok dengan berjalan kaki sekitar 1,5 jam lamanya.

“Di pasar, di dapat hewan sapi berada di Rau. Selanjutnya pembeli dan pencuri dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum,” jelasnya.

**Baca juga: Kapolres Serang Kota: Pergantian Kapolsek, Antisipasi Teror Jadi Fokus Utama

Akibat perbuatannya, pelaku SG bin SM dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. Sedangkan penadahnya, MH, diancam pasal 480 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 4 tahun.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email