oleh

Praktisi Unpam Heran Polres Tangsel Hentikan Penyelidikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Praktisi hukum di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) heran atas langkah polisi yang menghentikan penyelidikan perkara terhadap terlapor mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Entol Wiwi Martawijaya. Kasus ini harus terus dikawal.

“Karena jaminan kemerdekaan wartawan dari berbagai ancaman dalam menjalankan tugasnya sangat penting bagi perkembangan demokrasi,” kata dosen pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, Selasa (15/2/2022).

Ia terkejut mendengar dihentikannya penyelidikan perkara tersebut. Sebab sudah sejak Agutus 2021 lalu ia menyampaikan bahwa dengan alat bukti yang ada sangat cukup untuk meningkatkan proses perkara ini dari penyelidikan ke proses penyidikan.

“Dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka. saya menyarankan agar wartawan Yudi kembali melaporkan perkara tersebut dan meminta agar polisi menerapkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 tentang Pers. Bukan lagi Pasal 335 KUHP,” jelas Halimah.

Terpisah, Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu pastikan bahwa penyidik menyimpulkan bahwa pengenaan pasal tidak ada unsur pidana yang dilanggar.

“Dalam gelar perkara tidak wajib dihadirkan baik pelapor maupun terlapor,” terangnya.

**Baca juga: Soal JPO Cilenggang, Wali Kota Tangsel Segera Kirim Surat ke BPJT

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Sementara itu, Yudi Wibowo awak kabar6.com selaku pelapor saat ajukan pengenaan pasal pelanggaran pers ke sentra pelayanan kepolisian pada 22 Juni 2021 silam ditolak petugas piket.

“Alasannya gak ngerti undang-undang pers. Terus kertas disobek dan disuruh tulis ulang dengan kertas yang baru,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email