oleh

PPP Lebak Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri

image_pdfimage_print

Kabar6-Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan terkait sejumlah ucapan Saifuddin Ibrahim di media sosial yang dinilai sudah menistakan agama Islam.

“Dengan jelas dia mengatakan bahwa pondok pesantren melahirkan paham radikal, ini salah satu bentuk pelanggarannya. Lalu dia bilang kaum Islam sontoloyo, dan dengan tegas (Dia) bilang seolah-olah ada 300 ayat yang mesti dihapus karena seolah-olah itu jadi barometer umat Islam untuk berbuat radikal,” kata Musa kepada Kabar6.com dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Dalam laporannya, PPP juga menyertakan satu buah flashdisk berisi video pernyataan Saifuddin Ibrahim di media sosial.

“Ada dua video yang kami unduh dari media sosial dan dimasukkan ke dalam flashdisk untuk bukti adanya dugaan tindak pidana. Dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ungkap Musa.

**Baca juga: Pria Ditemukan Tewas dengan Leher Terikat Tali di Tempat Potong Ayam Mekarsari Lebak

Musa secara tegas mengecam ucapan Saifuddin Ibrahim yang menyebut pondok pesantren melahirkan paham radikal.

“Apalagi di Lebak terdapat ribuan pondok pesantren, jadi ini salah satu alasan PPP melaporkan Saifuddin Ibrahim. Kami harap Bareskrim Polri bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan karena diduga kuat pernyataan itu bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email