oleh

PPKM Resmi Berlaku, Arief Minta Masyarakat Beraktivitas di Rumah

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali di Kota Tangerang resmi berlaku mulai hari ini, Senin (11/1/2020).

PPKM tersebut menggantikan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PPKM itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di sejumlah wilayah di Indonesia.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengimbau, masyarakat untuk dapat melaksanakan sesuai instruksi Mendagri dan Pergub. Bahkan pihaknya sudah turun menyiapkan patroli. Bahkan saat ini tempat-tempat publik ditutup dari tanggal 11-25.

“Jadi kita mengimbau masyarakat agar beraktivitas lebih banyak di rumah kalau nggak perlu banget jangan keluar,” ujar Arief saat dimintai keterangan di Pendopo Bupati.

“Dan saya mengimbau juga untuk swasta yang perkantoran agar melaksanakan instruksi Mendagri yaitu bekerja 25 persen saja di kantor sisanya di rumah,” tambahnya.

Pusat aktivitas bisnis di Kota Tangerang pun hanya dibatasi sampai dengan pukul 19.00. Namum demikian, apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi pembubaran dan sanksi administrasi hingga dengan ancaman denda.

**Baca juga: Pengamat Sebut PT Pos Sebaiknya Lakukan BST Secara Door to Door.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menambahkan, jam operasional pedagang harus dibatasi hingga kasus Covid-19 selesai.

Bahkan, untuk yang menggelar acara kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan akan dibidik oleh tim Satgas Covid-19.

“Penyelenggaraan acara kita akan dibatasi, yang berpotensi kerumunan dan dibidik oleh tim,” tandas WH sapaan akrabnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email