oleh

PPKM Level 4 di Kabupaten Tangerang Kembali Diperpanjang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali memperpanjang aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 4, hingga 23 Agustus 2021. Namun dalam penerapan kali ini, pemerintah setempat bakal mengubah sejumlah aturan.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, aturan yang diubah, yakni soal operasional mal atau pusat perbelanjaan, hingga rumah ibadah.

“Kita ikuti instruksi pusat untuk kembali memperpanjang PPKM di level 4. Tapi sekarang, ada sejumlah aturan yang akan diubah, seperti mal atau rumah ibadah yang sudah boleh beroperasi kembali tapi dengan sejumlah batasan,” katanya usai memimpin Upacara Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Selasa, (17/8/2021).

Batasan tersebut berupa kapasitas yang hanya boleh 25 hingga 50 persen dari kapasitas normal. Lalu, adanya penerapan wajib vaksin bagi setiap pengunjung mal atau pusat perbelanjaan.

“Untuk rumah ibadah, kapasitas dibatasi 50 persen. Lalu, kalau mal sekitar 25 persen, dengan wajib vaksin, dimana nantinya setiap pengunjung harus menunjukkan surat vaksin minimal dosis satu, dan untuk yang mal ini akan kita rapatkan dengan pengelolanya lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara, di Hari Kemerdekaan ini, Zaki menyebutkan, bila status penyebaran Covid-19 Kabupaten Tangerang telah menurun dari zona merah ke zona orange.

**Baca juga: Sekjen Kemenkumham Sebut APBN Miliki Peran Penting Pulihkan Ekonomi

“Kita masuk zona orange, tapi masih tetap terapkan PPKM level 4, karena angka kasusnya masih cukup tinggi kisaran 90 kasus per hari. Dan dengan ini, kami harap masyarakat bisa memahami dan mengikuti instruksi yang ditetapkan pemerintah untuk menurunkan angka Covid-19,” ungkapnya.

Untuk diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang mencapai 24.999 kasus, dengan kesembuhan 23.879 kasus dan meninggal dunia 381 kasus.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email