oleh

PPKM Level 1, Resepsi di Kabupaten Tangerang Maksimal 75 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tangerang menjadi level 1. Beragam jenis aktivitas dilonggarkan meski demikian tetap waspada karena pandemi Covid-19 belum selesai.

“Penilaian itun kan dari kementerian kesehatan, walaupun kita sudah masuk level 1 kita tetap melaksanakan protokol kesehatan, jadi jangan sampai euforia yang berlebihan dan juga tetap menggunakan masker,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kabar6.com di Tigaraksa, Selasa, (2/11/2021).

Pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial untuk daerah level 1, diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat dibuka dengan kapasitas 100 persen. Adapun ketentuan untuk supermarket dan hypermarket tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dapat digunakan sejak 14 September lalu.

Tempat ibadah seperti masjid, musolah, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai sarana beribadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah, dengan menerapkan kapasitas maksimal 75 persen dari total keseluruhan dan protokol kesehatan secara ketat.

**Baca juga: Buruh Menuntut Gubernur Banten Naikan UMP 2022

Sementara untuk acara resepsi pernikahan di wilayah berstatus level 1, dapat dilaksanakan dengan ketentuan maksimal 75 persen dari total kapasitas ruangan.

“Berikutnya nanti kita tidak tau untuk menjelang natal tahun baru potensi sumber penularan. Walau kita sudah masuk Level 1 kita masih murni prokes,” terang Zaki.(cr)

Print Friendly, PDF & Email