oleh

PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkab Lebak: Kalau Dilonggarin Rumah Sakit Kewalahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang.

Di dalam Instruksi Mendagri (Inmedagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Lebak masuk dalam kriteria level 3 situasi pandemi Covid-19.

“Tidak ada kelonggaran, aturan masih mengadopsi ke Inbup (Instruksi bupati) sebelumnya. Tren kasus kita masih cukup tinggi, masih di atas seratus, tetapi tingkat kepatuhan warga sudah membaik,” kata Asda II Pemkab Lebak, Ajis Suhendi kepada wartawan, di sela-sela vaksinasi massal, di pendopo Lebak, Rabu (21/7/2021).

Perpanjangan PPKM memang menjadi dilema. Karena, perpanjangan PPKM secara otomatis menerapkan pembatasan-pembatasan terhadap berbagai aktivitas masyarakat, salah satu yang terdampak adalah pedagang.

“Situasinya memang dilematis, kami juga bukan tidak menyadari kesulitan dari pedagang, tapi jika ini dilonggarin secara drastis yang dikhawatirkan adalah di hilir, rumah sakit akan kewalahan (Menerima pasien),” tutur Ajis.

Sebelumnya, pada Senin (19/7), sekelompok pemuda dari Aliansi Social Justice, berunjuk rasa di depan Gedung Setda Kabupaten Lebak.

Korlap aksi Nukman Faluti menilai, PPKM Darurat merugikan masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“PPKM Darurat yang jadi upaya pemerintah menangani Covid-19 justru membawa sengsara bagi masyarakat,
khususnya mereka yang bergantung dari penghasilan sehari-hari,” kata Nukman.

**Baca juga: Idul Adha, Mulyadi Jayabaya Sebar 501 Hewan Kurban di Lebak

Nukman mendesak kepada Pemkab Lebak dengan kewenangan otonomi daerah untuk menyesuaikan aturan di dalam PPKM dengan kondisi ekonomi dan sosial di masyarakat.

“Pemda dengan kewenangan otonomi daerah kami harapkan bisa menyesuaikan aturan PPKM agar rakyat kecil tidak semakin sengsara,” pinta Nukman.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email