oleh

PPDB SMA, Syarat Legalisir KK Diusulkan Segera Dicabut

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dedi Budiawan mengusulkan persyaratan legalisir Kartu Keluarga (KK) agar segera dicabut.

Di kantornya sempat terjadi kericuhan saat jumlah warga pemohon membludak.

“Sebenarnya jika sudah diteken saya KK itu sudah pasti benar,” ungkapnya kepada wartawan di kantornya, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Senin (17/6/2019).

Menurutnya, jika ada pemalsuan dokumen administrasi kependudukan maka sistem online pasti menolak. Sehingga penerapan sistem manual ini dianggapnya tidak efektif

“Kasihan kan warga harus antre, ini engga efisien. Untuk apa online jika cara-cara manual masih dilakukan,” terang Dedi.

Ia bilang, untuk proses melegalisir setiap KK membutuhkan waktu sekitar lima menit. Hari ini saja tercatat ada 200 orang pemohon yang datang mengajukan legalisir.

Diprediksi jumlah pemohon akan terus bertambah itu masih akan terus bertambah. “Sudah 200 lebih, ini baru hari pertama. Maka saya akan mengusulkan syarat itu untuk dicabut,” jelasnya.

**Baca juga: Legalisir KK, Disdukcapil Tangsel Kerahkan 10 Petugas.

Dedi mengaku sebelumnya sama sekali tidak mengetahui adanya kedatangan para orang tua dan siswa calon peserta didik SMA/SMK ke Kantor Dukcapil, untuk pengurusan legalisir KK.

“Jujur kami kaget, tiba tiba kami seperti diserang ratusan atau ribuan warga. Kami benar-benar tidak tahu, tidak ada koordinasi dan komunikasi oleh Dindik (Dinas Pendidikan) Banten atau Dukcapil Banten,” tegas Dedi. (yud)

Print Friendly, PDF & Email