oleh

PPATK Blokir 21 Rekening si ‘Kembar’ Terlapor Kasus Penipuan iPhone

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat ada enam orang pelapor tipu gelap iPhone. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus ada puluhan nomor rekening milik terlapor si ‘kembar’ Rihana dan Rihani.

“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 rekening,” kata Humas PPATK, Natsir Kongah, Rabu (7/6/2023).

Dijelaskan, perusahaan jasa keuangan dan atau bank telah diperintahkan oleh PPATK untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening si kembar.

**Baca Juga: Korban Penipuan iPhone ‘Si Kembar’, Polres Tangsel: Enam Orang

“Dari Hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan,” jelas Kongah.

Menurutnya, diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan.

Kepada masyarakat, PPATK mengimbau agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi, produk beharga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha secara jelas.(yud).

Print Friendly, PDF & Email