oleh

Potong Proses Lelang Proyek Indikasi Awal Korupsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses pengadaan barang dan jasa menjadi titik krusial bagi para pegawai dilingkungan pemerintah daerah. Mereka seringkali tersandung masalah hukum akibat kelalaian dalam mengambil kebijakan dan tak jarang harus berakhir ke meja hijau.

“Biasanya akibat memotong proses dan indikasinya kerugian negara,” ungkap Untung Saritomo, dari LKBH KORPRI Banten, kepada Kabar6.com di Puspiptek.

Dalam pelaksanaan proses lelang pengadaan barang dan jasa, terang Untung, ada tahapannya. Pegawai jangan sekali-kali mempersingkat proses untuk mencari keuntungan dan merugikan pihak lainnya.

Ia mencontohkan, misalnya pada bagian tahapan pengumuman pembukaan lelang tender yang harus dipublikasikan ke media massa. Tahapan tersebut kerap disepelekan para panitia lelang dengan mengurangi jumlah media massa yang dijadikan mitra pengumuman.

Padahal, tahapan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta unsur pidana di pasal 3 UU Tippikor. Untung mengingatkan, agar hati-hati dalam setiap tugas terhindari dari bentuk pelanggaran hukum.

Payung hukum tersebut menurutnya tak hanya diperuntukan bagi para pejabat tinggi dan pelaksana dilingkungan pemerintah daerah saja. Pegawai honorer juga tak akan luput dari jeratan hukum bila memang ditemukan indikasi penyelewengan keuangan negara.

“Jangan berpikiran tidak akan ada apa-apa. Tapi harus berpikir kalau ada apa-apa. Selama lewat di jembatan yang kecil dan perlu kehati-hatian dengan menggunakan kacamata kuda,” pesannya.

Untung menambahkan, bagi para pegawai yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan hukum LKBH. Pihaknya siap memberikan bantuan karena telah disiapkan sejumlah pengacara untuk mendampingi selama proses hukum berjalan.

Yakni, selama proses litigasi pendampingan yang sudah masuk ke pemeriksaan hingga persidangan dan non-litigasi adalah konsultasi hukum.

Mekanisme awalnya mengajukan bantuan tertulis dengan melapirkan identitas dan catatan kronologis tentang masalah hukum yang membelit pegawai tersebut.

“Sepanjang anggota KORPRI mengajukan bantuan hukum, maka LKBH akan membantu,” jelas Untung, seraya enggan menceritakan jumlah dan nama pegawai di Kota Tangsel yang telah mengajukan bantuan hukum ke pihaknya. (yud)

Print Friendly, PDF & Email