oleh

Potensi Rugikan Negara Ratusan Juta, Bea Cukai Banten Amankan 136 Ribu Rokok Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten berhasil mengamankan kurang lebih 136 ribu rokok ilegal yang berasal daru Jawa Timur menuju Lampung di Pintu Keluar Tol Merak, Cilegon

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) DJBC Banten Zaky Firmansyah menjelaskan, ratusan ribu rokok ilegal tersebut, dibawa menggunakan minibus.

Diterangkannya, dari hasil pengamanan rokok ilegal tersebut kerugian negara ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

“Perkiraan nilai dari barang penindakan tersebut sekitar Rp 139.515.600 dengan ‘Potensi Kerugian Negara’ mencapai Rp 205.624.110,” ujarnya melalui rilis yang diterima oleh Kabar6.com, Rabu (10/2/2021).

Zaky mengatakan, awal mula penindakan tersebut, dimana pada 22 Januari 2021, Tim P2 DJBC Kantor Wilayah (Kanwil) Banten mendapatkan informasi dari tim analis intelijen bahwa terdapat kegiatan pengiriman rokok ilegal asal Jawa Timur menuju Lampung. Zaky menerangkan, ratusan ribu rokok yang diamankan tanpa dilekati pita cukai.

Melihat hal tersebut, Diterangkannya, Kanwil Bea Cukai Banten akan tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan selalu melaksanakan ‘Operasi Gempur Rokok’ Ilegal di wilayah Provinsi Banten.

“Meskipun kita masih berada ditengah pandemi, Kanwil Bea Cukai Banten akan tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan selalu melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Provinsi Banten,” terangnya

Adapun rincian barang hasil penindakan antara lain terdiri dari 48.000 batang SKM merk “JOYO BIRU” tidak dilekati pita cukai; 41.800 batang SKM merk “JOYO BARU PREMIUM” tidak dilekati pita cukai; 5.800 batang SKM merk “JOYO BARU EXCLUSIVE” tidak dilekati pita cukai.

**Baca juga: Dirjen Bea Cukai Banten Lakukan Penindakan Rokok Ilegal di Pandeglang

9.200 batang SKM merk “SURYA PUTRA FILTER” tidak dilekati pita cukai ; 31.800 batang SKM merk “CK 99 MILD” tidak dilekati pita cukai ; dan juga 180 batang SKM merk “TURBO SEJATI” yang tidak dilekati pita cukai.

Diketahui, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Banten berada di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.(eka)

Print Friendly, PDF & Email