Posko THR di Tangsel Minus Pengaduan

Kabar6-Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) minus laporan pengaduan dari pekerja sektor industri. Ini menandakan bahwa perusahaan atau pelaku usaha telah tertib hukum sehingga hak para pekerja dapat terakomodir.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Purnama Wijaya kepada wartawan, Kamis (24/7/2014). “Sampai H-3 ini enggak ada laporan pengaduan masuk ke posko  yang kita buka,” katanya.

Purnama menjelaskan, pihaknya menerjunkan tim untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR oleh pengusaha terhadap karyawannya. Tim diterjunkan ke lapangan untuk memantau kerawanan hubungan industrial.

“Kita juga pantau terhadap perusahaan yang ada di Kota Tangsel,” jelas mantan Camat Setu dan Ciputat Timur ini.

Terpisah, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suyatman Ahmad mengatakan, pemberian sanksi tersebut merupakan salah satu alternatif agar perusahaan tunduk kepada aturan yang berlaku.

Diharapkan, adanya sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera supaya ke depannya tidak ada lagi perusahaan yang bandel.

“Kalau sanksi pidananya kan tidak ada. Maka itu kita mengambil tindakan berupa pengumuman di media massa perusahaan mana saja yang tidak bayar uang THR,” ucapnya.

Suyatman menilai sanksi ini bisa efektif karena perusahaan akan berfikir dua kali bila melanggar aturan itu. Bila perusahaan diumumkan di media massa, tentunya akan berdampak kurang baik lantaran masyarakat bisa mengetahui sejauh mana kinerja perusahaan tersebut.

“Banyak efeknya bila perusahaan nakal diinformasikan ke masyarakat. Seperti ketidakpercayaan publik kepada perusahaan itu,” imbuhnya.

Suyatman optimistis pengumuman perusahaan nakal di media massa dapat menekan penggebirian pekerja. Teknis pengumuman seperti apa, Suyatman mengaku baru diketahui bila sudah ada jumlah perusahaan nakal.

Meski hanya sebatas usulan, ia yakin aturan ini bisa diimplementasikan. Soalnya, tidak ada aturan yang melarang publikasi bagi perusahaan membandel.

Dinsosnakertrans juga sudah membuka posko pengaduan THR mulai H-15 hingga H-3. Langkah ini untuk mengawasi perusahaan supaya memenuhi kewajiban kepada karyawan.

Suyatman paparkan, posko ini sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Pekerja yang belum dibayar uang THR bisa melaporkan ke posko untuk bisa segera ditindaklanjuti.

Dari laporan yang diterimanya, belum ada perusahaan yang melanggar aturan. Ia pun berharap tidak ada persoalan terkait pembagian uang THR.

“Kita inginnya semua berjalan lancar. Perusahaan mematuhi kewajibannya, pekerja mendapatkan haknya,” ujarnya.

Dijelaskan potensi pelanggaran disini terhitung kecil karena selain jumlah perusahaan tidak banyak, Kota Tangsel bukan termasuk daerah industri seperti Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang ataupun Kota Cilegon.

Di Kota Tangsel perusahaannya memang terdiri dari industri kecil, sedang dan besar. Tetapi kuantitasnya tidak besar. **Baca juga: Begini Tips Aman Tinggalkan Rumah Ala Kapolsek Ciputat.

“Potensi konflik pekerja dan perusahaannya juga tidak besar bila dibanding kota lainnya. Saya optimistis tidak ada gejolak disini,” paparnya.(yud)