oleh

Posko Pengaduan THR Kabupaten Tangerang Nihil Laporan Buruh

image_pdfimage_print

Kabar6-Tingkat kesadaran dan tanggungjawab perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh di Kabupaten Tangerang kiranya semakin baik.

Hal itu merujuk dari tidak adanya laporan yang diterima Posko Pengaduan THR yang dibentuk oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Marbun, kepada kabar6.com, Jumat (16/8/2013).

“Tidak adanya laporan yang masuk ke Posko, bukan berarti tidak ada persoalan antara buruh dan perusahaan terkait THR. Namun bisa jadi karena adanya kesepakatan antara buruh dan perusahaan,” ujar Marbun.

Untuk itu, Marbun menghimbau kepada buruh di Kabupaten Tangerang yang tidak mendapatkan hak THR agar segera mengadu ke Posko Pengaduan THR yang telah disiapkan. Karena itu sudah menjadi hak buruh.

“Posko pengaduan THR ini dibentuk berdasarkan Peraturan Mentri nomor 4 tahun 1994, tentang kewajiban perusahaan memberikan THR keagamaan terhadap buruhnya yang telah bekerja lebih dari 1 tahun,” ujar Marbun lagi.(mer)

Print Friendly, PDF & Email