oleh

Positif Narkoba, PNS Kabupaten Tangerang Bakal Disanksi Tegas

image_pdfimage_print

Kabar6-Pegawai Negeri sipil (PNS) Eselon IV di Kabupaten Tangerang yang telah menjalani tes urine dan kedapatan menggunakan narkoba, kiranya harus bersiap-siap untuk menerima sanksi tegas.

 

Pasalnya, hasil tes urine tersebut akan langsung diserahkan kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan Tim Disiplin Pemerintah Kabupaten Tangerang yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda), Iskandar Mirsyad.

 

“Hasilnya akan langsung diberikan pada Bupati dan Tim Disiplin. Bila ditemukan PNS yang menggunakan narkotika akan disanksi sesuai aturan,” ungkap Ketua BNK Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi, Selasa (8/12/2015).

 

Dedi menjelaskan, hasil tes urine akan diperiksa melalui tahapan yang selektif.

 

“Bagi PNS yang terindikasi narkoba namun, kita lakukan pemeriksaan lebih dalam lagi. Karena, banyak PNS yang mengkonsumsi obat, seperti obat batuk yang memang terkandung bahan-bahan tertentu seperti codein,” ungkapnya.

 

Dan, bagi PNS yang terindikasi mengonsumsi obat tersebut, maka diharuskan untuk menyertakan merk obat, resep dokter dan penyakit yang diderita, agar secara aktual bukan pengguna atau pemakai narkoba.

 

Sementara itu, Sekda Kabupaten Tangerang menjelaskan, bahkan pada tahun lalu terdapat satu PNS yang memang terindikasi. ** Baca juga: 353 PNS Kabupaten Tangerang di Tes Urine Mendadak

 

“Namun, saat diperiksa secara teliti, PNS itu nyatanya mengkonsumsi obat sebelum melakukan tes urine, yakni obat sakit kepala (bodreks).(shy)

Print Friendly, PDF & Email