Kabar6-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak telah melakukan pengecekan terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Alugodi, di Kecamatan Gunungkencana.
Langkah Kemenag Lebak itu setelah pimpinan Ponpes Alugodi berinisial MS (37) tersangkut kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap santriwatinya sendiri.
Kasi Pondok Pesantren Kemenag Lebak Agus Salim mengatakan, dari hasil pengecekan, Ponpes Alugodi tidak memiliki izin.
“Iya tidak ada izinnya, kami sudah turun ke lokasi,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Sudah berapa lama ponpes tersebut berjalan, Agus tidak tahu secara jelas lantaran pihak ponpes belum pernah mengajukan izin operasi ke Kemenag Lebak.
“Kami kurang tahu sudah berapa lama beroperasinya karena mengajukan izin saja tidak pernah,” ucap dia.
Lantaran tidak mempunyai izin, Kemenag Lebak, sambung Agus, tidak bisa memberikan sanksi atau rekomendasi sanksi bagi ponpes yang tidak terdaftar.
**Baca Juga: Oknum Pimpinan Ponpes di Lebak yang Diduga Cabuli Santriwati Ditahan
“Kami memberi imbauan saja bagi para orangtua ketika mendaftarkan anaknya ke pondok harus jelas pondoknya,” saran Agus.
Pimpinan Ponpes Alugodi, MS, ditangan di Polres Lebak. Ia diduga mencabuli sejumlah santriwatinya sendiri.
Polisi menyebut, sejauh ini ada enam orang santriwati yang diduga dicabuli bahkan hingga disetubuhi oleh MS.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno mengatakan, modus MS mencabuli santrinya dengan berpura-pura memberikan pengobatan kepada santri yang sakit.
“Berpura-pura mengobati korban yang sakit, ada yang mengeluh sakit ulu hati, flu dan lain-lain. Ada juga yang disuruh tersangka mengerok hingga kemudian dilakukan persetubuhan,” ungkap Sutrisno.(Nda)