oleh

Polsek Teluknaga Sergap Pengedar Sabu di Dadap

image_pdfimage_print

Kabar6-AB alias MA (48), seorang pengedar narkotika jenis sabu disergap petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga.

Sedianya, AB yang mengaku sebagai warga Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, berlangsung pada Selasa (3/7/2018) kemarin.

Kapolsek Teluknaga, AKP Dedi Herdiana mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada anggota Reskrim Polsek Teluknaga, ihawal maraknya peredaran Narkoba jenis sabu di lingkungan Kelurahan Dadap.

Berbekal informasi tersebut, kata Kapolsek, dirinya bersama anggota Reskrim langsung turun melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, kita akhirnya mencurigai gerak-gerik tersangka AB. Dan, saat kita amankan, dari tangan tersangka AB, kita temukan sabu yang disimpan di dompet seberat 2,80 gram,” kata Dedi, Rabu (4/7/2018).

Menurut Dedi, kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Teluknaga, guna dilakukan pengembangan atas kasusnya.

Ditanya terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, Dedi kemungkinan itu tergantung dari hasil peyembangan tersangka AB yang saat ini masih terus diperiksa.**Baca juga: Warga Sebut, Begal Penembak Wanita Hamil Beraksi Sambil Mabuk.

“Kita tidak terhenti setelah mengakap AB, kita akan kembangkan untuk menangkap pemakai dan pengedar sabu yang lain. Sebab berdasarkan informasi dari warga peredaran narkoba jenis sabu di Dadap makin marak,” tuturnya.**Baca juga: Ibu Hamil Tewas Ditembak Begal di Kota Tangerang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam di jerat pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” singkatnya.(vero)

Print Friendly, PDF & Email