oleh

Polsek Serpong: PNS Berijazah Abal-abal Terancam Pidana

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti menggunakan ijazah abal-abal atau palsu terancam sanksi pidana.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serpong, Ajun Komisaris Budi Harjono menyatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan laporan dari instansi terkait, soal oknum PNS yang menggunakan ijazah palsu.

“Tetapi kami siap menangani permasalahan ijazah palsu ini bila dari instansi terkait melapor atau berkoordinasi kepada kami agar bisa kami ungkap sumber masalah utamanya,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Pamulang ini ketika ditemui Kabar6.com di ruang kerjanya, Senin (16/5/2016).

Disinggung langkah yang diambil bila menangani kasus ijazah palsu, Budi menyebut pihaknya akan memintai keterangan kepada oknum PNS yang diduga menggunakan ijazah palsu agar diketahui asal muasal mendapatkan ijazah itu dari mana.

“Oknum PNS yang menggunakan ijazah palsu bisa sebagai korban karena ketidaktahuannya dan juga bisa sebagai pelaku bila memang sengaja menggunakan ijazah tersebut untuk mendapatkan jabatan, jadi hukumannya tidak main-main, yaitu Pasal 263 pemalsuan dokumen negara dengan ancaman kurungan enam tahun penjara,” pungkas Budi lagi.

Diketahui, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tengah memeriksa keabsahan ijazah Pegawai Negri Sipil (PNS) diwilayahnya , khususnya yang merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yayasan Pembina Penyelenggara Adminstrasi Niaga/Negara (STIA YAPPANN). **Baca juga: Inspektorat Tangsel Panggil PNS Berijazah STIA YAPPANN

Itu seiring dengan dinonaktifkannya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) itu oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III.(ard)

Print Friendly, PDF & Email