oleh

Polsek Serpong Periksa Anggota Shabara Penganiaya Warga

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Kepolisian Sektor Serpong hingga Selasa (10/9/2013) malam masih memeriksa Bripda BG, anggota Shabara Polda Metro Jaya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pedagang kopi bernama Ade Supriyatna (34).

Ya, Ade dianiaya di warung kopi miliknya di Kampung Baru RT 55/07, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (9/9/2013) malam.

Sedangkan Agus Salim, warga sekitar lokasi kejadian yang coba melerai keributan justru terkena tembakan airsoft gun pada bagian punggungnya.

“Anggota Shabara itu kita amankan di Polsek. Sedangkan dua anggota TNI sudah dimintai keterangan dan diserahkan kepada pihak Garnisun,” ujar Kapolsek Serpong Kompol Muhammad Iqbal.

Menurut Kapolsek, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 butir 1. Namun karena pelaku juga memiliki airsoft gun, maka akan dikenakan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951.

Sementara, korban Ade Supriyatna hingga kini masih menjkalani perawatan intensif di kamar 8 RS Ashobirin, Serpong Utara, Tangsel. Sedangkan Agus Salim kondisinya tidak terlalu parah dan sudah kembali pulang ke rumahnya.

Sedianya, Bripda BG dan dua oknum TNI mengamuk dan menganiaya Ade di warung kopi miliknya. Tiga aparat ini murka, setelah sehari sebelumnya Ade sempat nyaris menyerempet para pelaku dan mengeluarkan kata-kata tidak sopan terhadap pelaku.(turnya)

Print Friendly, PDF & Email